ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli


PUBLIK Tanah Air kembali terkejut. Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Informasi yang dirangkum media ini, ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9). ICW menduga Lili melanggar hukum karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK. "ICW melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Yang menarik dalam putusan tersebut, ditemukan fakta bahwa Lili menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK. Dan itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip dari detikcom.

"Kami laporkan Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Regulasi itu menyebutkan larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK," sambungnya.

Dalam laporan, ICW membawa bukti berupa dokumen. Dokumen itu memperlihatkan bukti komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan pihak yang beperkara. Lebih lanjut Kurnia menyebut pihaknya berinisiatif melaporkan Lili. Pasalnya, dia melihat Dewas KPK tidak berniat sama sekali melaporkan Lili ke polisi.

"Iya karena pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, bisa dilaporkan oleh siapa saja. Dan kami tidak melihat niat Dewas untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di dalam Dewas," tutur Kurnia.

Selain itu, Kurnia berharap laporannya diterima Bareskrim Polri, tidak seperti saat melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa bulan lalu atas dugaan gratifikasi. Kala itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bakal mengembalikan berkas ICW karena sedang fokus menangani pandemi COVID-19. "Ya kami menekankan agar Kapolri dapat mencermati lebih lanjut laporan ini. Karena sebenarnya faktanya sudah terang benderang, dalam persidangan Dewas disebutkan secara eksplisit Lili berkomunikasi dengan mantan Walkot Tanjungbalai M Syahrial," jelasnya.

"Apalagi perbincangan itu terkait dengan perkara. Makanya tidak ada alasan sebenarnya bagi Bareskrim Polri untuk tidak meneruskan atau mengeluarkan dalih argumentasi yang tidak masuk akal. Karena UU-nya sudah ada, tinggal dijalankan saja oleh penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri," imbuh Kurnia.

Masih dari detikcom, diketahui, Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Ada dua tindakan Lili yang melanggar kode etik. Pertama, Lili memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bahwa namanya ‘harum’ dalam penyidikan kasus dugaan suap Pemko Tanjungbalai. Padahal Syahrial berstatus sebagai terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai.

Kedua, Lili juga terbukti ‘menjual’ nama KPK. Mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu membawa embel-embel pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai atas nama Ruri Prihartini.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menepis adanya komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK. Lili menepis membantu Syahrial. "Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4) dikutip dari detikcom.

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," sambungnya.

Lili menyadari posisinya sebagai pimpinan KPK dibatasi dengan aturan-aturan etik. Dia memastikan integritasnya sebagai pimpinan KPK terjaga. "Dan saya juga sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang beperkara. Akan tetapi, sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili.

"Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK ini membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tapi dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapa pun juga khususnya terhadap pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalulah bekerja dengan baik dan hindarilah tindak pidana korupsi dan saya juga selalu menjaga selektifitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," imbuhnya.

Terpisah, pihak Bareskrim menyatakan bakal menelaah aduan ICW tersebut. "Itu tanda terima surat, bukan LP. Saya belum lihat suratnya. Selanjutnya akan saya baca apa isi suratnya," kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, kepada wartawan, Rabu (8/9).(deticom/*)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting