Foto: Logo ICW
ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
PUBLIK Tanah Air kembali terkejut. Salah satu pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan Indonesia
Corruption Watch (ICW).
Informasi yang dirangkum media ini, ICW melaporkan Wakil Ketua KPK
Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9). ICW menduga Lili
melanggar hukum karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
sebelum berstatus tersangka di KPK. "ICW melaporkan pimpinan KPK Lili
Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36
juncto Pasal 65 UU KPK. Yang menarik dalam putusan tersebut, ditemukan fakta
bahwa Lili menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara
di KPK. Dan itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar
hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan di Bareskrim
Polri, dikutip dari detikcom.
"Kami laporkan Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran Pasal 36
juncto Pasal 65 UU KPK. Regulasi itu menyebutkan larangan bagi pimpinan KPK
untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka
atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK," sambungnya.
Dalam laporan, ICW membawa bukti berupa dokumen. Dokumen itu
memperlihatkan bukti komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan pihak yang
beperkara. Lebih lanjut Kurnia menyebut pihaknya berinisiatif melaporkan Lili.
Pasalnya, dia melihat Dewas KPK tidak berniat sama sekali melaporkan Lili ke
polisi.
"Iya karena pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK,
bisa dilaporkan oleh siapa saja. Dan kami tidak melihat niat Dewas untuk
menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di dalam Dewas," tutur Kurnia.
Selain itu, Kurnia berharap laporannya diterima Bareskrim Polri, tidak
seperti saat melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa bulan lalu atas dugaan
gratifikasi. Kala itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bakal
mengembalikan berkas ICW karena sedang fokus menangani pandemi COVID-19. "Ya
kami menekankan agar Kapolri dapat mencermati lebih lanjut laporan ini. Karena
sebenarnya faktanya sudah terang benderang, dalam persidangan Dewas disebutkan
secara eksplisit Lili berkomunikasi dengan mantan Walkot Tanjungbalai M
Syahrial," jelasnya.
"Apalagi perbincangan itu terkait dengan perkara. Makanya tidak
ada alasan sebenarnya bagi Bareskrim Polri untuk tidak meneruskan atau
mengeluarkan dalih argumentasi yang tidak masuk akal. Karena UU-nya sudah ada,
tinggal dijalankan saja oleh penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim
Polri," imbuh Kurnia.
Masih dari detikcom, diketahui, Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran
kode etik berat. Ada dua tindakan Lili yang melanggar kode etik. Pertama, Lili
memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bahwa namanya ‘harum’ dalam
penyidikan kasus dugaan suap Pemko Tanjungbalai. Padahal Syahrial berstatus
sebagai terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai.
Kedua, Lili juga terbukti ‘menjual’ nama KPK. Mantan anggota Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu membawa embel-embel pimpinan KPK untuk
pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai atas nama Ruri
Prihartini.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menepis adanya
komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum berstatus tersangka
di KPK. Lili menepis membantu Syahrial. "Dapat kami sampaikan bahwa saya
tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait
penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4) dikutip dari
detikcom.
"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani
oleh KPK," sambungnya.
Lili menyadari posisinya sebagai pimpinan KPK dibatasi dengan
aturan-aturan etik. Dia memastikan integritasnya sebagai pimpinan KPK terjaga. "Dan
saya juga sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK saya tentu terikat dengan
kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan
pihak-pihak yang beperkara. Akan tetapi, sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam
pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan
seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan
tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana
korupsi," kata Lili.
"Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di
KPK ini membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan
hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tapi dengan batasan-batasan yang
ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapa pun juga khususnya
terhadap pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalulah bekerja
dengan baik dan hindarilah tindak pidana korupsi dan saya juga selalu menjaga
selektifitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai
insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," imbuhnya.
Terpisah, pihak Bareskrim menyatakan bakal menelaah aduan ICW
tersebut. "Itu tanda terima surat, bukan LP. Saya belum lihat suratnya.
Selanjutnya akan saya baca apa isi suratnya," kata Dirtipidum Bareskrim,
Brigjen Andi Rian Djajadi, kepada wartawan, Rabu (8/9).(deticom/*)
Komentar