PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan


PARA Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini wajib melaporkan harta kekayaannya. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jadi pemicu. Dilanggar, kesejahteraan hingga jabatan pun jadi taruhan. Hal tersebut tertuang dalam aturan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, pada 31 Agustus 2021.

 

Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

 

 

Terkait pelaporan harta kekayaan, hal ini tertuang jelas dalam, Pasal 4 poin e. PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lebih spesifik, PNS yang tidak memenuhi ketentuan untuk melaporkan harta kekayaan tertuang pada Pasal 10 ayat (2) poin e dan Pasal 11 ayat (2) poin c. Pada Pasal 10 ayat (2) poin e disebutkan, PNS dapat dikenai hukuman disiplin sedang jika tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.

 

Sedangkan pada Pasal 11 ayat (2) poin c disebutkan hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

 

Buah dari pelanggaran dimaksud, PNS ‘dihadiahi’ hukuman disiplin sedang yang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

 

Untuk jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Hal ini pun berlaku sama bagi pelanggar terkait kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja. Hukuman disiplin nyaris sama namun berbeda pada hitungan akumulatif untuk hukum disiplin sedang dan berat.

 

Merujuk ditebritkannya PP tersebut, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap pun lanngsung memberikan warning bagi jajarannya. Melalui Sekretaris Daerah David Lalandos, pihaknya sudah akan menindaklanjuti PP dimaksud. “Kami akan meneruskan hal ini kepada jajaran yang ada. Dan memang aturan didalamnya sangatlah ketat dan spesifik,” ungkap Lalandos, belum lama ini.

 

Dia pun memintakan hal ini dapat menjadi perhatian kalangan abdi negara, agar nantinya tidak terkejut ketika ada hal-hal yang melanggar sesuai dengan permintaan PP 94/2021. “Jadi kami kira ini harus menjadi perhatian penting bagi seluruh jajaran PNS yang ada di lingkungan Pemkab Mitra,” pungkasnya. (recky korompis)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting