Foto: Sekda Mitra David Lalandos
PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan
PARA Pegawai
Negeri Sipil (PNS) kini wajib melaporkan harta kekayaannya. Diterbitkannya
Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jadi pemicu.
Dilanggar, kesejahteraan hingga jabatan pun jadi taruhan. Hal tersebut tertuang
dalam aturan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, pada 31 Agustus 2021.
Ditegaskan
dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang
sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak
menaati ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman
ringan, sedang, hingga berat.
Terkait
pelaporan harta kekayaan, hal ini tertuang jelas dalam, Pasal 4 poin e. PNS
wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih
spesifik, PNS yang tidak memenuhi ketentuan untuk melaporkan harta kekayaan
tertuang pada Pasal 10 ayat (2) poin e dan Pasal 11 ayat (2) poin c. Pada Pasal
10 ayat (2) poin e disebutkan, PNS dapat dikenai hukuman disiplin sedang jika
tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf e yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Sedangkan pada
Pasal 11 ayat (2) poin c disebutkan hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS
yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan
pejabat lainnya.
Buah dari
pelanggaran dimaksud, PNS ‘dihadiahi’ hukuman disiplin sedang yang terdiri atas
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan
kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Untuk jenis
hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah
selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12
bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS.
Hal ini pun
berlaku sama bagi pelanggar terkait kewajiban masuk kerja dan menaati jam
kerja. Hukuman disiplin nyaris sama namun berbeda pada hitungan akumulatif
untuk hukum disiplin sedang dan berat.
Merujuk
ditebritkannya PP tersebut, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap pun
lanngsung memberikan warning bagi jajarannya. Melalui Sekretaris Daerah David
Lalandos, pihaknya sudah akan menindaklanjuti PP dimaksud. “Kami akan
meneruskan hal ini kepada jajaran yang ada. Dan memang aturan didalamnya
sangatlah ketat dan spesifik,” ungkap Lalandos, belum lama ini.
Dia pun
memintakan hal ini dapat menjadi perhatian kalangan abdi negara, agar nantinya
tidak terkejut ketika ada hal-hal yang melanggar sesuai dengan permintaan PP
94/2021. “Jadi kami kira ini harus menjadi perhatian penting bagi seluruh
jajaran PNS yang ada di lingkungan Pemkab Mitra,” pungkasnya. (recky korompis)
Komentar