Warga Dihimbau Stop Curi ‘Strom’
Manado, MS
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan(UP3) Manado mengajak warga untuk tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan dan hukum yang belaku dengan melakukan sambungan listrik secara ilegal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Manager Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Manado Ariantoni lewat chat kepada Media Sulut, Rabu(7/4). Menurut Toni panggilan akrab Ariantoni, ada bahaya yang bisa ditimbulkan dengan melakukan sambungan ilegal. Disamping bisa terjadinya kebakaran juga akan dikenakan denda senilai Rp2,5 Milliar. "Karena itu selalu dia ingatkan kepada seluruh pelanggan agar bisa menggunakan listrik secara legal. Stop curi strom (listrik, red)," ungkapnya.
Dirinya mengajak untuk mari bekerjasama yang baik antara PLN dan pelanggan agar selalu menjaga supaya perilaku menyimpang dari aturan yang berlaku bisa dihindari. "Karena Fatwa MUI telah tertuang bahwa dengan mencuri listrik adalah perbuatan yang Haram," ujarnya.
Harapannya kepada pelanggan, agar tak lupa membayar listrik
tepat waktu. Semua lebih mudah dengan menggunakan aplikasi PLN Mobile.
"Dan bila terjadi gangguan agar segera menghubungi 123, kami akan segera
menindaklanjuti," pungkas lelaki yang murah senyum ini. (yaziin Solichin)














































Komentar