Wakili Bapemperda se-Indonesia, MJP Dipercayakan Nara Sumber Rakornas Kemendagri









Manado, MS

Kepiawaian Melky Jakhin Pangemanan (MJP) di tubuh pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), kini ditunjukkan dalam kegiatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Sosok wakil rakyat yang kerap menjadi ‘motor’ penggodokan sejumlah peraturan daerah (perda) di Gedung Cengkih ini, dipercayakan untuk mewakili Bapemperda se-Indonesia menjadi nara sumber dalam kegiatan Kemendagri. 


Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut ini menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2022, Selasa, (21/6), di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara. Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2022 yang dilaksanakan Kemendagri ini menghadirkan peserta dari lintas kementerian dan lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 514 kabupaten kota se-Indonesia dan DPRD Provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia.


Kegiatan dibuka Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Suhajar Diantoro. Pada kesempatan itu, Suhajar Diantoro mengatakan, pengaturan yang tumpang tindih dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan di daerah. Maka perlu ada kepastian hukum.


“Peraturan perundang-undangan di daerah yang dibentuk sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, bertujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah dalam mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah perlu memerhatikan berbagai aspek, terutama pada segi materi muatan dan mekanisme pembentukannya,” kata Suhajar saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah.
 

Salah satu bentuk pembinaan, yakni Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) terhadap Penyusunan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan. Sehingga peraturan daerah yang dibentuk baik secara kualitas dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.


Suhajar juga menyampaikan, indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel dan 39 indikator parametrik penilaian indeks. “Kelima aspek tersebut merupakan susunan penyelenggaraan peraturan daerah yang didasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
 

Sementara itu, mengaku bangga atas kepercayaan sebagai salah satu pembawa materi dalam kegiatan berskala nasional ini. “Ini kebanggaan bagi DPRD Provinsi Sulawesi Utara dipercayakan mewakili DPRD Provinsi dan kabupaten kota se- Indonesia untuk menjadi Narasumber dalam Rakornas,” ujar MJP yang menjadi narasumber sekaligus mewakili seluruh Bapemperda se-Indonesia bersama nara sumber lainnya yakni Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun Guru Besar HTN Susi Dwi Harijanti dan pemantik peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Herie Saksono.


Ia menyampaikan alasan sehingga DPRD Provinsi Sulut mendapat penghargaan tersebut dan didaulat untuk menjadi nara sumber. Hal itu karena menurut penilaian Kemendagri bahwa Indeks Kepatuhan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulut merupakan yang tertinggi di Indonesia pada posisi peringkat 1. “Ini semua karena kerja keras kita semua, Pak Ketua DPRD bersama Pimpinan yang terus mendukung dan mengarahkan Bapemperda, Ketua dan seluruh personil Bapemperda dan seluruh anggota legislative yang memberikan dukungan yang luar biasa serta dukungan administrasi dan pendampingan ibu Sekwan (Sekretaris Dewan Glady Kawatu, red) dan jajaran sekretariat serta tim ahli DPRD dan rekan-rekan media. Suatu kerja kolektif yang membuahkan hasil,” ungkap wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung ini. 


Harapan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut ini, agar ke depan Bapemperda dapat terus bekerja dengan maksimal dalam menghadirkan produk hukum daerah. Terutama yang menjawab kebutuhan publik dan kearifan lokal masyarakat. “Menunjang pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” kunci MJP. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting