 
																	Foto: Kuasa hukum eks pekerja PD Pasar Manado Rolly Toreh (tengah), Roy Liow (kiri), Yohanis Baginda (kanan).
Didampingi Rolly Toreh Cs, Gugatan Eks Pekerja PD Pasar Manado Dimenangkan
Ralat ke-2
Manado, MS
Euforia kemenangan boleh dirasakan sejumlah mantan pekerja Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado. Itu tatkala perjuangan mereka sebagai penggugat membuahkan hasil di Pengadilan Negeri Manado. Di bawah pendampingan kuasa hukum advokat Rolly Toreh Cs, sebagian tuntutan mereka akhirnya dipenuhi Majelis Hakim.
Adapun para penggugat eks pekerja PD Pasar Manado yaitu Benyamin Rogi, Josep Bolang, Abubakar Dalango, Yanuarius Ohoilulin, Andi Alam, Alfien Sambiran, Rex Kuhu, Ilyas Musa. Ketika itu mereka diwakili Kuasa Hukum Advokat Rolly Toreh SH, Roy Liow SH, Yohanis Baginda SH dalam agenda Sidang Putusan Perkara Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Manado dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnd, Jumat (30/9).
Momen tersebut menjadi kegembiraan atas menangnya kebenaran dan keadilan yang diperjuangkan para penggugat eks PD Pasar Manado. Hal itu karena amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Agus Darmanto SH MH, yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado, Hakim Anggota 1 Hakim Open Sianturi, SH, Hakim Anggota 2 Noldy Mandang, SH, dan dibantun Panitera Pengganti Muh. Abdul. Abas, bahwa Tergugat PD Pasar Manado, wajib membayar hak-hak Para Penggugat yang sudah pensiun secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 859.858.519 (sekitar 859,8 juta), Membayar Upah selama 3 bulan (Feb, Maret, April 2021) kepada Para Penggugat, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.150.000.
Dituturkan oleh Advokat Rolly Toreh SH, artinya fakta persidangan menyangkut sebagian isi gugatan dari mereka diterima oleh Majelis Hakim. Judex facti mengabulkan tuntutan pembayaran hak pensiun para penggugat yang menerima SK Pensiun tanggal 29 Juli 2021. Dalam sidang terdahulu pada agenda pembuktian surat dan saksi, memang pembuktian yang pihaknya ajukan sangat mendukung gugatan. Misalnya mengenai sebab musabab dipensiunkan, alasan efisiensi perusahaan yang obscure libel alias kabur dan tidak jelas. Selain itu, terbukti tergugat di bulan tersebut masih merekrut dan mengangkat karyawan.
"Ini menandakan perusahaan sehat dan tidak collaps atau tidak merugi sehingga hal ini bertentangan dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, sesuai Penjelasan Pasal 43 tersirat, jika perusahaan mengalami kerugian harus dibuktikan dengan audit internal dan eksternal. Efisiensi karyawan diperbolehkan asalkan perusahaan merugi selama 2 tahun terus menerus," tegas Toreh.
Berdasarkan putusan tersebut maka Tergugat PD Pasar harus segera merealisasikan hak-hak pensiunan Para Penggugat. Namun sesuai hukum acara perdata diberi kesempatan 14 hari apakah Tergugat menerima atau menolak putusan dengan resmi menyatakan upaya hukum Kasasi.
"Amar putusan yang mengabulkan gugatan Para Penggugat agar Tergugat membayar hak pensiun sebesar Rp. 859.858.519 dan membayarkan upah 3 bulan kepada Para Penggugat (Februari s/d April 2021) sudah tepat dan sesuai Pasal 56 PP No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, bahwa Para Penggugat yang sudah memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon 1,75 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40 PP tersebut," demikian ditambahkan Koordinator Tim Advokat Eks Pekerja PD Pasar Manado Rolly Toreh SH didampingi Roy Liow SH dan Yohanis Baginda SH, seusai sidang pembacaan putusan.
Terkait bagian petitum gugatan mengenai 3 bulan upah (Februari s/d April 2021) yang tidak dibayarkan Tergugat kepada Para Penggugat, namun saat pembacaan putusan ada salah satu Hakim Anggota menyatakan 'Concurring Opinion' artinya pendapat seorang Hakim sependapat dengan pendapat Hakim mayoritas tentang amar putusan, namun menyatakan berbeda dalam pertimbangan hukumnya (legal reasoning).
Concurring opinion diajukan oleh Hakim Anggota 2 Noldy Mandang, SH, mengenai 3 bulan upah yang tidak diterima Para Penggugat sejak bulan Februari-Maret-April 2021, menurut pertimbangan hukumnya, sudah selayaknya dan sepantasnya Penggugat diberikan hak-haknya akibat dari pengakhiran hubungan kerja berdasarkan teori hukum perdata ada teori pembuktian negative, atau asas negative non sunt probanda.
Saat pembacaan putusan, Hakim Anggota 2 Noldy Mandang SH menyampaikan seperti ini:
"Pembuktian peristiwa negative yaitu peristiwa yang meniadakan atau menghapuskan suatu hak, tidak sepatutnya dibebankan kepada yang mendalilkan. Membuktikan sesuatu yang negative umumnya tidak mungkin, seperti membuktikan 'tidak berhutang, 'tidak menerima uang, dan segala yang bersifat 'tidak, dalam hubungan ini Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 15 Maret 1972 Nomor 547 K/SiP/1971 memutuskan, bahwa pembuktian yang diletakkan kepada pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negative adalah lebih berat dari pihak yang harus membuktikan sesuatu yang positif. Menimbang, bahwa di depan persidangan para saksi dibawah sumpah/janji menurut agamanya masing-masing menerangkan antara lain : Saksi Markus Kapong Menerangkan bahwa walaupun gaji 3 bulan belum dibayarkan, para penggugat tetap bekerja setiap hari, sedangkan Saksi Caroline Joel menerangkan bahwa benar, saksi tahu bahwa para penggugat menuntut gaji mereka yang belum terbayar. Menimbang, bahwa merujuk pada keterangan Para saksi tersebut pada Persidangan maka menurut Majelis Hakim anggota 2 wajib hukumnya bagi Tergugat untuk memenuhi hak Para Penggugat yaitu membayar Upah yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat sejak bulan Februari, Maret dan April 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 1 ayat (1)."
Ditanggapi Koordinator Tim Advokat Rolly Toreh, SH, sepanjang penanganan perkara hubungan industrial, baru kali ini putusan yang dibacakan disertai Concurring Opinion.
"Ini luar biasa. Hakim tidak hanya terpaku pada satu konteks paradigma tetapi sekaligus Menemukan Hukum yang sebenarnya (Rechtsvinding). Konstruksi pertimbangan hukumnya lebih konkrit, lebih paripurna, memperhatikan fakta persidangan lewat saksi-saksi fakta Para Penggugat. Menurut Pasal 1895 KUHPerdata 'pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan olen Undang-undang'. Dan tentu pertimbangan hukum yang berbeda tapi tidak mengubah amar putusan, sudah sesuai amanat UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 14 ayat (1),(2),(3) dan (4). Dan harapan kami concurring opinion ini dapat mengakomodir keluh kesah Para Penggugat yang tidak dibayar upah kerjanya selam 3 bulan, agar segera dibayarkan sesuai perintah putusan Majelis Hakim," ungkapnya. (tim ms)
 
                            












































Komentar