Foto: Tampak pelaksanaan RDP DPRD Minut dengan Direksi PDAM dan karyawan.(Foto: Ist)
Gawat! 8 Bulan Gaji Karyawan Belum Dibayarkan, DPRD Sebut Direksi Tak Mampu
Airmadidi, MS
Delapan bulan karyawan PDAM Minahasa Utara (Minut) menjerit karena upah kerja (gaji) tidak diterima. Berbagai alasan disampaikan Direksi PDAM Minut, padahal karyawan hanya menuntut agar ada kepedulian untuk membayarkan gaji.
“Meskipun gaji belum dibayarkan kami tetap bekerja, dan terpaksa banyak dari pegawai harus mencari pekerjaan sampingan guna memenuhi kebutuhan rumah tangga. Saya sudah 10 tahun bekerja di PDAM Minut tapi baru sekarang sudah berbulan-bulan gaji belum dibayarkan,” ungkap salah satu karyawan PDAM Minut yang tidak bersedia namanya dipublikasikan saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Minut Komisi III, Senin (16/1).
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Minut Komisi III, puluhan karyawan menyampaikan uneg-uneg mereka dan meminta pertanggung jawaban direksi.
“Anehnya, karyawan tidak menerima gaji tapi bos-bos di kantor seperti direktur tetap menerima gaji,” sesal karyawan lainnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Minut, Jimmy Mekel bersama dengan personil Komisi III yakni Edwin Nelwan, Stevanus Prasetyo, Vonny Rumimpunu meminta direksi harus bertanggung jawab.
“Kalau seperti ini Direktur PDAM Minut gagal menjalankan tugas, seharusnya sudah sejak beberapa bulan lalu gaji karyawan harus dibayarkan. Jangan membohongi publik katanya sudah dibayarkan padahal belum, dan kenapa Direktur tetap menerima gaji puluhan juta tiap bulan sementara karyawan tidak. Hal ini harus secepatnya diselesaikan direksi,” tegas Nelwan.
“Kami telah menerima aspirasi dan keluhan karyawan PDAM Minut, sebagai anggota dewan kami prihatin dengan nasib para karyawan yang belum kunjung dibayar oleh Direktur PDAM Minut,” tambah Mekel.
Terpisah, Direktur PDAM Minut Roland Maringka mengatakan, PDAM Minut tetap berusaha untuk mencarikan solusi masalah ini.
“Perusahaan sedang tidak sehat,solusinya minta Pemkab memberikan penyertaan modal,” harapnya.
Diketahui, RDP antara anggota DPRD dan karyawan PDAM Minut tersebut berlangsung sekitar tiga jam puluhan para karyawan PDAM Minut pun mengaku akan menempuh segala cara agar kewajiban perusahaan kepada mereka dipenuhi. Dan menitikberatkan 2 poin aspirasi yaitu pembayaran gaji karyawan selama 8 bulan yang tertunggak dan meminta jaminan dari DPRD karena pembawa aspirasi mendapat ancaman dipecat jika mengadu ke DPRD.
Perwakilan karyawan dalam aspirasinya turut meminta Direktur mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan masalah gaji karyawan.
Informasi diperoleh, Nominal gaji Rp.2.900.465 per bulan dikali delapan bulan, di masa jabatan Dirut Deybert Rooroh 3 bulan, Pjs Ir. Patrice Tamengkel 2 bulan, dan Dirut Roland Maringka, 3 bulan yang belum dibayarkan.(kiky)







































Komentar