Foto: Saiful Ambarak
Saiful Pastikan Fasilitasi Pedagang Pasar Boroko
Kaidipang, MS
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Saiful Ambarak, berjanji akan memfasilitasi para pedagang di pasar Boroko. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan dari para pedang mengenai retribusi sewa lapak pasar yang terdapat dalam Perda Retribusi Pasar Nomor 2 Tahun 2020. "Perda tersebut menurut para pedagang sangat membebani mereka, sehingga itu kami akan segera menjembatani persoalan ini dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)," kata Ambarak.
Disampaikannya lagi jika dalam waktu dekat DPRD Bolmut akan meninjau langsung serta akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Assisten Sekda, Bagian Hukum, Dinas Perdaginkop dan Para Pedagang Pasar Boroko. "Ini merupakan masalah yang harus diseriusi, jangan sampai para pedagang yang dirugikan, apalagi saat seperti ini," tambah Ambarak.
Disisi lain perwakilan pedagang pasar Boroko Mardan Walangadi, menyampaikan jika pihaknya meminta kepada DPRD Bolmut agar difasilitasi dan bisa duduk bersama dengan Pemkab, untuk meninjau kembali Perda tentang retribusi bagi para pedagang khususnya yang ada di pasar Boroko. "Bayangkan, ada pedagang Bawang, rica dan tomat dengan lapak ukuran 25 x 6 membayar retribusi hingga Rp.150 ribu perhari, padahal mereka membangun lapak jualannya sendiri. Di sisi lain, untuk kios atau lapak jualan yang disediakan Pemkab retribusi paling besarnya itu Rp.150 ribu perbulan, ini kan tidak adil,* kata Mardan.
Mardan pun mengungkap sejumlah kekeliriuan dalam lampiran V Poin E dan F. Yang menyebut beban tarif retribusi yang dihitung permeter disetiap hari tersebut. "Kami sangat bersyukur jika perhatian ini mendapatkan perhatian dari DPRD maupun Pemkab, sebab jika tidak para pedagang akan gulung tikar," tambah Mardan lagi. (Nanang Kasim)












































Komentar