Foto: Pembahasan Ranperda Pendidikan di DPRD Sulut.
Pansus Desak Pendirian Sekolah Mesti Punya Standar Minimal Pelajar
Manado, MS
Roda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan terus bergulir. Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mempersoalkan terkait dengan jumlah pelajar dalam pendirian sekolah formal. Wakil rakyat Gedung Cengkih meminta harus ada standar minimal.
Usulan itu terangkat saat pembahasan Ranperda Pendidikan antara Pansus DPRD Sulut, pihak eksekutif terkait dan tim ahli, Senin (6/2/2023), di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut. Ketika itu mereka membahas sehubungan dengan pasal 2 terkait jumlah rombongan belajar (rombel). Wakil Ketua Pansus, Amir Liputo menyampaikan, terkait perlu adanya batasan rombel ketika mendirikan sekolah. Jangan hanya diambil dua tiga orang. "Saya ingin agar dalam perda ini punya standar minimal untuk rombongan belajar," tegas Liputo dalam pansus.
Ini menurutnya penting agar tidak sembarangan untuk mendirikan sekolah formal. Baginya, pendirian sekolah formal perlu memperhatikan hal tersebut. "Karena ini masalah nama baik pendidikan kita. Jadi menurut saya harus ada batas minimal siswa," ujar Liputo.
Dari pihak tim ahli menanggapi, memang perlu dalam mengatur batas minimal. Tidak bisa juga memberikan ruang kepada masyarakat seenaknya buka sekolah. Kalau ada yang ingin buka kelas dengan jumlah terbatas maka hanya bisa diatur lewat layanan khusus atau kelas reguler. Ini dinilai penting demi keadilan supaya ada hak setiap orang mendapatkan pendidikan. (arfin tompodung)







































Komentar