Cabjari Talaud Endus Dugaan Korupsi di Disperindag Talaud


Melonguane, MS
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud mengindikasikan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mesin dan peralatan pengelola serat abaka di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Talaud, tahun anggaran 2021.

Terkait hal itu, Cabjari Talaud menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat ini Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabjari Kepulauan Talaud sudah mulai melakukan Penyidikan.

"Dimana, Rabu (8/2) telah meningkatkan status penanganan perkara pengadaan mesin dan peralatan pengolahan serat abaka dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal tersebut didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauaan Talaud di Beo Nomor : Print-01/P.1.17.8/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023", terang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul SH.

Rahmad mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal tahun 2021, Dimana Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Talaud mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai beberapa kegiatan Revitalisasi Sentra IKM Pelaksana salah satunya Pengadaan Mesin dan Peralatan pengolahan serat abaka. "Diduga dalam kegiatan pengadaan mesin dan peralatan pengolahan serat abaka didapati adanya penyimpangan, yang mana sampai dengan saat ini mesin dan peralatan pengolahan pisang abaka tidak dapat digunakan dan tidak berfungsi dengan baik, sehingga tidak memiliki nilai manfaat seperti yang diharapkan," ungkapnya.


Saat ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabjari Kepulauan Talaud telah melakukan serangkaian Tindakan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, kemudian dari alat bukti yang berhasil dikumpulkan, Tim Penyidik akan menetapkan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. 

"Dalam kasus ini, terindikasi adanya Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Kacabjari (jos tumimbang)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting