Intensifkan Pencegahan, KPK Tatar Sejumlah Pejabat Minut


Airmadidi, MS
Organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Camat dan Hukum Tua (Kumtua), serta Kepsek, ditatar dan menerima pembekalan tentang pengendalian Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Acara pembekalan oleh KPK ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Minut Ir Novly Wowiling MSi berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, Rabu (15/2/2023). Dibagi dalam dua sesi, yakni sesi pertama para Kumtua dan Kepsek se-Minut, sesi kedua para Camat dan Kepala OPD.

Pemateri dari KPK-RI, Muhamad Indra Furqon Pemeriksa Gratifikasi Utama, serta para Analis Tindak Pidana Korupsi diantaranya, Mutiara Carina dan Yuanda A S.

“Pemerintah daerah harus mampu mewujudkan upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan pelayanan publik untuk  mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, karena pada dasarnya KPK terus memberikan edukasi dan upaya pencegahan yang harus diintensifkan sehingga pemerintah daerah tidak terjerat tindak pidana korupsi,” terang Indra. 

Sementara dalam sambutannya, Sekda Minut Ir Novly G Wowiling, MSi menerangkan bahwa sosialisasi ini guna
memberikan pemahaman bagi ASN dalam hal pencegahan gratifikasi dari perspektif logika, etika, agama dan hukum.

“Tujuan sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan pelayanan publik demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, melalui peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, aspiratif, partisipatif, transparan dan bebas korupsi,” terang Sekda.

Senada, Plt Kepala Inspektorat Minut Stephen Tuwaidan mengatakan, kegiatan ini merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dengan KPK RI.

“Pengendalian dan pencegahan gratifikasi merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Minut. Dengan diadakannya sosialisasi ini, para ASN lebih mantap dan paham bagaimana mencegah atau menghindari gratifikasi,” jelas Tuwaidan.(kiky)



Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting