Walukow Harap Ranperda PPLH Bantu Tambang Yang Belum Berizin


Manado, MS
Roda proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bergulir. Asa mencuat dari Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) pembahas aturan tersebut. Terutama terkait dengan izin di sektor pertambangan.

Anggota Pansus PPLH DPRD Sulut, Hendry Walukow menyampaikan, esensi peraturan daerah (Perda) pada prinsipnya membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, saat membahas rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka besar harapannya kelangsungan makhluk hidup dan lingkungan hidup 30 tahun ke depan terjalin. 'Termasuk didalamnya aktifitas masyarakat atau kita semua yang bisa mengelola sesuai dengan aturan," kata Walukow, Senin (20/2), di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut.
 
Bagi Walukow, Sulut dari sisi sumber daya alam (SDM) ada begitu banyak potensi seperti emas, galian c dan sebagainya. Ia meminta, perda ini kiranya mendorong galian c dan tambang-tambang yang belum ada izin sehingga bisa mendapatkan izin. Termasuk memproteksi izin-izin untuk para pemain-pemain yang besar untuk tidak seenaknya mengelola. "Misalnya di pertambangan terkait ijin usaha pertambangan (IUP) harus ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), surat kelayakan lingkungan ini seharusnya butuh kajian teknis," ungkapnya.

Ia menilai, isi perda ini masih normatif. Rata-rata masih turunan. "Tetapi keberadaannya perda ini harus menjamin dari eksistensi masyarakat Sulut jangan karena adanya perda ini justru akan membatasi ruang gerak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup," ucapnya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting