
Foto: Foto Caption : Penjelasan pihak Sinarmas MSIG Life. (foto 1st)
Sinarmas MSIG Life Patuhi Proses Hukum, Pelayanan Konsumen Prioritas
Manado, MS
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) sedang menjalani kasus yang dilakukan mantan karyawannya belum lama ini.
Menurut Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary
Sinarmas MSIG Life Renova Siregar, perusahaannya tetap mengutamakan nilai-nilai
Good Corporate Governance dalam menghadapi jalannya proses hukum.
Hal tersebut disampaikan dalam penanganan hukum yang
dilakukan mantan karyawan bernama Swita Glorite Supit.
"Kondisi ini berangkat dari komitmen besar kami
terhadap pemberian layanan terbaik bagi konsumen," kata Siregar di Manado,
Selasa (23/05/2023) lewat rilis mereka.
Lanjut dia, kasus itu termasuk sebagai respon dari pihak
kepolisian di Polda Sulut. Setelah, muncul laporan yang diajukan perwakilan
korban ke pihak Sinarmas MSIG Life.
"Kita akan selalu bersikap kooperatif. Tidak hanya
dengan kepolisian, kami juga terus berkoordinasi dengan OJK untuk menyelesaikan
kasus hukum yang telah merugikan kami," ujarnya.
Dijelaskan, mereka menerima dua gugatan, yakni perdata sudah
diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, dimana Sinarmas MSIG Life masih
menyatakan banding.
Kemudian soal perkara pidana yang oleh mereka telah
melaporkan sejumlah pihak ke PN Manado. Hingga berlanjut terhadap jatuhnya
vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga
mendapat pelaporan sejumlah korban sebagai pihak terlapor di Polda.
Dibeberkannya, berdasarkan fakta persidangan di depan
majelis hakim adanya temuan transaksi berjumlah signifikan di kalangan
tertentu.
Ternyata, korban-korban dimaksud memiliki hubungan dengan
terlapor sebelum bekerja di sebagai tenaga pemasar di Sinarmas MSIG Life.
Diterangkan, pemberian janji hadiah, bonus serta imbalan
pengembalian besar dilakukan, namun itu tidak sesuai dengan fitur produk
perusahaan.
Dia merinci, sejumlah tuntutan hukum, baik perdata maupun
pidana dari sekelompok orang. Dengan jumlah korban 20 nama yang di antara
mereka memiliki ikatan keluarga dan saling kenal.
Transaksi yang terungkap pula senilai Rp 82 miliar yang
dilakukan oleh tujuh korban ke rekening perusahaan. Uang tersebut telah
dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis.
Tapi oleh nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana
tersebut. Dan diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh
karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen itu.
Diperoleh keterangan juga, bahwa ada 13 korban lagi yang
mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133 miliar.
Sementara itu, fakta persidangan lain dan proses pemeriksaan
oleh pihak kepolisian, disampaikan Siregar dalam bentuk transaksi dalam jumlah
besar.
"Ini adalah
transaksi yang terjadi pada sekelompok individu dengan nilai yang sangat
besar," terangnya.
"Itu tidak dilakukan ke rekening perusahaan maka kami
meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut," papar Siregar lagi.
Selain itu, terdapat cukup kendala saat melaksanakan proses
verifikasi karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening
pribadi mantan agen Swita itu.
Tambah dia, sebagian transaksi dilakukan secara tunai,
selebihnya dilakukan dengan transfer namun ada juga malah mengaku
bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban.
"Pastinya, berangkat dari kejadian itu, kami tetap menjadikan kepercayaan dan kepuasan nasabah sebagai prioritas utama. Karena itu di sini kami memberi penyampaian untuk tetap harus melindungi nasabah dengan tata kelola perusahaan yang benar," pungkasnya. (*)
Komentar