BKPP Soroti Disiplin Kerja Pimpinan SKPD


Lolak, MS

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah tuntas mengevaluasi kinerja dan disiplin dari lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hasilnya, BKPP mengaku geram karena sejumlah Kepala SKPD dinilai mengabaikan disiplin dan kinerja.

 

Dari evaluasi BKPP, akhir-akhir sudah mulai terjadi penurunan disiplin kerja dan kewajiban memenuhi ketentuan jam kerja dari PNS Bolmong. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pimpinan unit kerja yang masa bodoh dengan disiplin stafnya, bahkan ada OPD yang tidak melaksanakan apel kerja setiap hari, terlambat mengikuti apel dan membiarkan stafnya keluyuran pada saat jam kerja.

 

"Hal ini salah satunya yang menyebabkan penurunan disiplin. Untuk itu diharapkan kepada pimpinan OPD untuk segera mengambil tindakan kepada setiap ASN yang indisipliner tersebut," tegas Kepala BKPP Umarudin Amba melalui Kepala Bidang Disiplin, Profesi dan Aparatur, Abdussalam Bonde.

 

Abdusdalam menambahkan, sesuai dengan peraturan bahwa pembinaan dan penegakan disiplin pegawai menjadi tugas dan tanggungjawab atasan langsung.

 

"Jika terjadi pelanggaran disiplin, maka yang wajib memanggil dan memeriksa pertama kali adalah atasan," kata Abdussalam.

 

Abdussalam menjelaskan, bahwa dalam hal pejabat yang berwewenang menghukum tidak memberikan sanksi disiplin, kepada pejabat atau stafnya, maka pejabat tersebut juga dikenai sanksi disiplin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

 

 "Ini perlu disampaikan agar masing pimpinan OPD dapat menegakkan disiplin kerja dan kewajiban memenuhi ketentuan jam kerja. Jika tidak maka pimpinan OPD tersebut harus bersedia menerima sanksi," jelas Abdussalam.

 

Lanjutnya, baru-baru ini majelis kode etik juga sudah menjatuhkan hukum disiplin kepada tiga ASN Bolmong dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan membebaskan dari jabatan, serta penurunan pangkat.

 

"Harus menjadi perhatian khusus bagi ASN Bolmong. Sedangkan ketiga ASN yang dijatuhi hukuman disiplin ini rata-rata karena murni pelanggaran PP 53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS terkait kehadiran dan ketentuan jam kerja," tutur Pejabat asal Doloduo ini.(yadi mokoagow)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting