Foto: Rakor Persiapan Penurunan APS oleh Bawaslu Bolmut.
Bawaslu Segera Tertibkan APS Tak Sesuai Aturan
Kaidilang, MS
Dalam waktu dekat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), akan segera melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor), persiapan penurunan APS untuk bakal calon legislatif dan Partai Politik (Parpol) pada Selasa (31/10) di kantor Bawaslu.
Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, mengatakan, pada Rakor tersebut APS yang akan ditertibkan merupakan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur sosialisasi Pemilu. Sesuai dengan peraturan kampanye Pemilu 2024, pemasangan alat peraga kampanye baru bisa dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023. "Rapat tersebut melahirkan dua kesepakatan dimana APS yang sudah mengandung unsur pelanggaran, harus diturunkan secara mandiri oleh partai politik yang bersangkutan. Apabila hingga tanggal 3 November 2023 masih terdapat APS yang mengandung unsur pelanggaran, maka Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penurunan secara paksa,” kata Muin.
Tidak hanya itu, menurut Muin jika kesepakatan ini akan memastikan berlangsungnya Pemilu yang jujur, adil dan bermartabat tahun 2024, serta menghindari praktik kampanye yang tidak sesuai prosedur. “Tindakan penertiban ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” tambahnya.
Hadir dalam rakor tersebut diantaranya komisioner Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Kantor Kesbangpol, Kabid Trantib Sat Pol PP, KPUD. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Parpol diantaranya, PDI-P, Golkar, PAN, Nasdem, Demokrat, PPP dan Hanura. (Nanang Kasim)













































Komentar