Bawaslu Ingatkan Soal Rotasi Jabatan di Lingkup Pemkab Bolmut


Kaidipang, MS
Untuk menjadikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan aturan larangan penggantian pejabat atau mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (4) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ujar Ketua Bawaslu Abdul Muin Wengkeng.

Menurutnya lagi jjka pembatasan mutasi bukan tidak ada alasan. Pelarangan tersebut dikarenakan ASN rentan dijadikan instrumen yang dipolitisasi oleh kepentingan calon kepala daerah yang akan maju sebagai peserta. "Sehingga larangan melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon terhitung mulai 22 Maret 2024 dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pilkada 2024," tambah Muin.

Ditambahkannya lagi jika pelarangan ini secara spesifik sudah ditegaskan melalui Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 127/PM.00/K1/03/2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 274/PM.00/K1/08/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Intruksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 2/PM.00.01/K.SA/04/2024. "Berdasarkan ketentuan diatas, Bawaslu sekali lagi menghimbau Kepada Pejabat Bupati Bolmut untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 mendatang, dan kami telah menyampaikan hal tersebut melalu surat resmi dengan nomor 103/PM.00.02/K.SA-03/04/2024," ujar Muin lagi. (Nanang Kasim)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting