Polres Bolmut Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang


Kaidipang, MS
Selang Januari hingga Maret 2024 kinerja Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap empat kasus peredaran obat keras jenis Trihexphenidyl selang bulan Januari hingga Maret 2024.Pengungkapan kasus ini disampaikan pada press conference di Polres Bolmut, Kamis (4/4)  yang di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Juleigtin Siahaan.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama atas informasi dari masyarakat Bolmut. "Selasa 6 Februari 2024 Polres Bolmut berhasil menangkap pelaku di desa Sangkub 1, Kecamatan Sangkub. Adapun para tersangka adalah MA (20) asal Sangkub Timur dan RH (19) asal Sangkub 1," kata Siahaan.

Ditambahkannya lagi jika kedua tersangka mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp15 ribu per butir. "Barang bukti yang berhasil diamankan obat keras jenis Trihexphenidyl 109 butir. Dan dua buah ponsel. Motif mereka yaitu mencari keuntungan. Dan kedua pelaku dikenakan pasal undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar," tambah Siahaan.

Dijelaskannya lagi dihari yang sama dan pelaku yang berbeda, pihaknya kembali melakukan pengungkapan di desa Voa’a Kecamatan Bintauna. Dengan tersangkan HM (28) tahun asal desa Busisingo, Kecamatan Sangkub. Dan IDM (32) alamat yang sama dengan HM. “HM adalah perempuan dan IDM laki-laki. Modus mereka masih sama yaitu mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan
obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp15 ribu per butir.Barang bukti yang diamankan adalah obat keras jenis Trihexphenidyl 105 butir. Dan satu buah ponsel. Motifnya mencari keuntungan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar," tambah Kapolres.

Selanjutnya, di hari yang sama Selasa 6 Februari 2024 pihaknya mengamankan pelaku GH (20) asal Sangkub Timur. Dengan barang bukti 666 butir obat keras jenis Trihexphenidyl. Pelaku menjual obat kerasa dengan harga Rp10 ribu per butir. Modusnya yaitu mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan
obat keras jenis Trihexphenidyl. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selanjutnya pada 7 Maret 2024, Polres Bolmut berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexphenidyl dengan empat pelaku di desa Minanga, Kecamatan Bintauna. "Masing-masing pelaku FR (24) asal Tumpaan 1, Kabupaten Minahasa Selatan. AP (24) dan MFA (19) asal Batulintik, Kecamatan Bintauna. Serta RT (26) asal Sangkub 1, Kecamatan Sangkub. Kami berhasil mengamankan obat keras jenis Trihexphenidyl sebanyak 978 butir,” ujar Kapolres.

Sasaran modus mereka masih menurut Kapolres yaitu mencari anak-anak muda di Kecamatan Sangkub-Bintauna menawarkan dan menjual obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp10 ribu per butir.Motif mereka tetap sama yaitu mencari keuntungan. Dan diancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Kapolres Bolmut menambahkan walau kasus pengungkapannya di wilayah Kecamatan yang sama. “Tapi mereka ini para pelaku melakukan aksinya secara mandiri," tambahnya. (Nanang Kasim)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting