Dinas PMPTSP Kotamobagu Imbau Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2024
Kotamobagu,
MS
Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha
sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berkaitan
dengan hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota
Kotamobagu, mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah setempat, untuk dapat
menyampaikan LKPM secara online melalui aplikasi OSS-RBA sesuai periode
pelaporan yang telah diberikan Kementerian Investasi/BKPM yakni mulai tanggal 1
sampai dengan 10 Juli 2024 dan diperpanjang 10 hari hingga 20 Juli 2024.
“LKPM online
wajib disampaikan para pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha
atau NIB, agar terhindar dari sanksi yang akan diberikan oleh Kementerian
Investasi/BKPM apabila tidak menyampaikan LKPM online,” imbau Kepala Dinas
PMPTSP Kota Kotamobagu, Meike Sompotan, melalui Kabid Perencanaan, Pengembangan
Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto, Selasa 2 Juli 2024.
Aryanto juga
mengatakan, bagi para pelaku usaha yang terkendala dalam menyampaikan LKPM
online, dapat berkoordinasi dengan Dinas PM-PTSP Kota Kotamobagu. “Dinas PMPTSP
Kota Kotamobagu membuka layanan bantuan berupa hadirnya Klinik LKPM online yang
siap membantu para pelaku usaha yang punya kendala atau belum bisa menyampaikan
LKPM online. Tentunya dalam pelayanan kami pada Klinik LKPM online Dinas PMPTSP
Kota Kotamobagu tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya.
“Dengan
segala kemudahan yang kami berikan, diharapkan para pelaku usaha baik skala
kecil, menengah maupun besar dapat segera menyampaikan LKPM online melalui
oss.go.id,” sambungnya lagi. (endar yahya)
Komentar