Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024, Penyesuaian Masa Jabatan Kades di Kotamobagu Segera Dilakukan
Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu menindaklanjuti penerapan
Undang-Undang Desa nomor 3 tahun 2024 tentang masa jabatan kepala desa (Kades).
Dimana,
berdasarkan undang-undang tersebut, masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun
dengan maksimal dua periode. Kepala DPMD Kotamobagu Teddy Makalalag mengatakan,
penyesuaian masa jabatan Kades di Kota Kotamobagu sedang dalam proses
koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Sedang
mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Tidak ada keterlambatan karena belum
mendesak. Jika masa jabatan Kades di Kota Kotamobagu sudah mau berakhir maka
akan diperpanjang,” kata Teddy, Rabu 10 Juli 2024.
Menurut
Teddy, koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Kemendagri lebih kepada
memastikan penyesuaian masa berlaku jabatan Kades di Kota Kotamobagu. “Saat ini
jumlah Kades kita ada 14 orang di luar Kades Moyag Tampoan karena statusnya
penjabat dan itu butuh koordinasi lebih lanjut. Jika semuanya sudah selesai dan
laporan sudah lengkap maka penyesuaian segera dilaksanakan,” tandasnya. (endar
yahya)
Komentar