Pemkot Kotamobagu Tanggapi Isu Pesta Nikah Anak Wali Kota
Kotamobagu, MS
Pelaksanaan
pesta pernikahan anak Wali Kota Asripan Nani yang digelar di depan rumah dinas
Wali Kota Kotamobagu pada Sabtu, 27 Juli 2024, mendapat tanggapan dari pihak
Pemkot Kotamobagu. Beberapa pihak menuding acara tersebut melanggar aturan yang
ada.
Asisten
Administrasi Umum Sekda Kota Kotamobagu, Moch. Agung Adati, yang juga bertindak
sebagai penanggung jawab kegiatan, menjelaskan bahwa pelaksanaan pesta tersebut
telah melalui koordinasi dan kajian dengan berbagai instansi teknis, serta
mempertimbangkan regulasi yang berlaku.
Agung
menegaskan bahwa pesta nikah tersebut dilangsungkan di depan rumah dinas, bukan
di dalamnya. “Seluruh pembiayaan pesta berasal dari uang pribadi Pak Wali Kota.
Semua fasilitas seperti kanopi, kursi, dan makanan disewa atau dikatering dari
pihak ketiga,” jelasnya. Untuk listrik, Agung menambahkan bahwa pihak PLN
menangani suplai dengan sistem “los strom” atau penambahan batas daya yang
sementara, yang juga dibayar oleh Wali Kota.
Mengenai
aturan yang menjadi acuan, Agung menyebutkan bahwa PP 31 Tahun 2005 yang
mengubah PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara tidak secara rinci
mengatur pemanfaatan rumah negara, terutama terkait larangan. “Larangan dalam
PP ini adalah menyerahkan sebagian atau seluruh rumah ke pihak lain, mengubah
bentuk bangunan, dan menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya. Tidak dijelaskan
secara rinci apakah menggelar pesta nikah di depan rumah dinas termasuk hal
yang dilarang,” ungkapnya.
Agung juga menjelaskan bahwa penutupan akses jalan depan rumah dinas telah dikoordinasikan dengan pihak terkait jauh hari sebelumnya. Ia menegaskan bahwa jalan Ahmad Yani di depan rumah dinas Wali Kota bukan lagi jalan nasional, melainkan jalan kota berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 376 Tahun 2022. Sehingga, penggunaan jalan tersebut untuk acara keluarga diperbolehkan dengan syarat menyediakan akses jalan alternatif dan lahan parkir yang memadai.
Terkait
Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di jalan depan rumah dinas, Agung menjelaskan
bahwa aturan di KTL hanya melarang penjualan di sepanjang jalur serta melarang
kendaraan truk dan sejenisnya melintas pada waktu tertentu. “Jalan depan rumah
dinas Wali Kota juga merupakan kawasan ‘Car Free Day’ yang ditutup setiap akhir
pekan untuk kegiatan olahraga masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi
tudingan bahwa Wali Kota telah melakukan “abuse of power” karena menggelar
pesta pernikahan anaknya, Agung mengatakan hal itu sudah berlebihan dan masuk
ke ranah personal. Menurutnya, awalnya Wali Kota hanya berencana menggelar
pesta di kediamannya di Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Namun, atas
permintaan tokoh adat dan masyarakat Kotamobagu, akhirnya acara juga digelar di
Kotamobagu.
“Rasanya
agak berlebihan jika hanya karena menggelar pesta nikah anaknya, Pak Wali
kemudian dikategorikan telah melakukan ‘abuse of power’,” pungkas Agung.*
Komentar