PBB Kecamatan Kotamobagu Utara Penyumbang PAD Kota Kotamobagu
Kotamobagu, MS
Pemerintah Kecamatan Kotamobagu Utara terus
memacu realisasi penagihan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) sejumlah desa dan kelurahan di wilayahnya.
Memasuki
awal triwulan III tahun 2024, Kecamatan Kotamobagu mencatatkan diri sebagai
kecamatan tertinggi di wilayah Kota Kotamobagu dalam realisasi penerimaan PBB
serta retribusi sampah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah atau
PAD.
Tercatat
hingga saat ini, Kecamatan Kotamobagu Utara berhasil merealisasikan penerimaan
PBB dan retribusi sampah dengan persentase 30,23 persen dari target. Capaian
ini pun, turut diapresiasi Camat Kotamobagu Utara, Muhammad Junaidi Edo
Mopobela. “Alhamdulillah sampai sekarang realisasi penerimaan PBB, posisi kita masih di atas dibandingkan dengan 3
kecamatan lainnya,” ujar Edo sapaan akrabnya, Senin 29 Juli 2024.
Edo mengungkapkan, keberhasilan Kecamatan Kotamobagu Utara dalam mempercepat realisasi penerimaan PBB dan retribusi sampah dilakukan dengan upaya optimal. “Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPDT baru saja dibagikan kepada masyarakat sekitar dua bulan yang lalu. Sehingga untuk memaksimalkan capaian atau realisasi penerimaan kami secara rutin melakukan evaluasi setiap minggu di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Kotamobagu Utara,” ungkapnya.
Ia pun
menekankan pentingnya evaluasi mingguan yang melibatkan perangkat desa dan
kelurahan, mulai dari tingkatan RT, RW hingga dusun. “Kita sandingkan progres
sebelumnya dengan minggu yang sekarang. Jika tidak ada kenaikan, kita
identifikasi kendalanya, apakah perangkat tidak mau turun menagih atau
masalahnya ada pada masyarakat yang wajib pajak belum memberikan. Ini yang kita
evaluasi setiap minggu dan bulan,” terangnya.
Ia pun
menghimbau pemerintah desa dan kelurahan di wilayahnya untuk lebih
memaksimalkan lagi kinerja perangkat dalam penagihan serta mengidentifikasi
permasalahan di lapangan. “Pada prinsipnya kita mengharapkan kerja sama seluruh
jajaran baik pemerintah, perangkat, maupun masyarakat wajib pajak untuk sadar
membayar pajak dan retribusi kebersihan demi kepentingan Kota Kotamobagu,”
pungkasnya. (endar yahya)
Komentar