Kubu Yasti Kans Gugat Permendagri 40


KISRUH tapal batas Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), melebar. Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong segera ambil langkah. Gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 tahun 2016, disiapkan.

Itu diakui Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow. Orang nomor satu di wilayah lumbung beras ini mengakui, dalam waktu dekat ini Penasehat Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra segera melakukan gugatan atas Permendagri Nomor 40 tersebut.

"Untuk tapal batas sudah saya serahkan kepada Pak Profesor Yusril Ihza Mahendra. Beberapa waktu lalu saya bersama beliau, beliau mengatakan dalam waktu dekat akan ada langkah-langkah yang diambil oleh penasehat hukum," terang Yasti, pekan lalu.

Ia pun mengakui, menyerahkan penuh persoalan tapal batas kepada Prof Yusril Ihza Mahendra. "Karena persoalan ini sudah saya serahkan kepada Prof Yusril, maka kita serahkan sepenuhnya kepada Prof Yusril. Soal langkah-langkah apa, itu nanti Prof Yusril yang laksanakan," tambah Bupati Yasti.

Sebelumnya, persoalan tapal batas antara kedua daerah ini sempat memanas. Itu dipicu pembangunan tugu perbatasan di Puncak Tongara, Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan. Pembangunan tugu tersebut sempat memantik reaksi Bupati Yasti. Bahkan, dengan nada tegas, Yasti meminta agar proses pembangunan tugu tersebut harus dihentikan. Hal ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Jangan coba-coba membangun tugu perbatasan di wilayah Pemkab Bolmong karena akan ada pertumpahan darah. Semua tugu tapal batas antara Kabupaten Bolsel dan Bolmong akan ditinjau dan dirobohkan karena statusnya masih judicial review di MA (Mahkamah Agung)," tegas Yasti, Senin (30/7).

Yasti mengajak masyarakat Bolmong yang terbentang di wilayah Dumoga hingga Poigar untuk mempertahankan setiap jengkal tanah milik Bolmong. "Pertahankan setiap jengkal tanah Bolmong dengan cara apa pun, baik otak mau pun otot dari para pencuri," ajak Yasti.

Ditambahkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum Pemkab Bolmong, Muh Triasmara Akub, tindakan Pemkab Bolsel adalah tindakan yang tergesa-gesa dan cenderung takabur. Seakan putusan MA nanti sudah pasti dimenangkan pihak Bolsel. “Harusnya Pemkab Bolsel menahan diri dulu. Mereka kan sudah tahu kalau kami sedang mengajukan judicial review ke MA yang dibantu oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan timnya. Membangun tugu perbatasan sekarang ini seolah-olah mereka sudah tahu nanti arah putusan dari MA, jangan takabur lah," ujar Akub.

Dia juga menanggapi pernyataan Kabag Humas Bolsel, Ahmadi Modeong yang menyatakan pembangunan tugu tersebut sudah sesuai hukum yang berlaku. "Hukum mana yang dipatuhi oleh mereka, kalau yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 hal itu kan sementara kita uji di MA, baik secara formil maupun materilnya. Seharusnya, kita tunggu bersama apa hasil putusan dari MA," tandas Akub.

Akub bahkan menuding Pemkab Bolsel yang justru sedang mencederai hukum adat yang dijamin dalam konstitusi khususnya pasal 18B ayat 2.

"Norma tersebut berlaku dan dalam historisnya disepakati bersama, justru dilanggar oleh mereka," nilai Akub.

Oleh sebab itu, Akub berharap, Pemkab Bolsel bersabar dalam proses penyelesaian perkara tapal batas dengan Bolmong. "Kami selaku Pemerintah Daerah di Bolaang Mongondow telah menempuh cara yang sah dan konstitusional dalam menghadapi permasalahan ini. Bahkan Ibu Bupati telah meredam masyarakat agar menunggu terlebih dahulu proses yang sedang berlangsung di MA. Jangan memancing kekisruhan yang dampaknya kita yakini bersama tidak akan baik bagi kedua belah pihak," tutup Akub.(yadi mokoagow)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting