Pembebasan Sementara Camat Tombar Murni Masalah Disiplin


Tomohon, MS

Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa langkah pembebasan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat, Rosevelty Kapoh SH, adalah murni sebagai upaya penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memungkinkan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat untuk dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung, terhitung sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.

“Setelah melalui dua kali proses pemeriksaan, Sekretaris Daerah selaku ketua tim pemeriksa sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan,” ungkap pejabat Pemkot Jayadi pada konferensi pers yang digelar pada Jumat siang.

Pernyataan lebih lanjut menjelaskan bahwa keputusan ini tidak memiliki kaitan dengan proses politik, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah lampau.
“Jika ada kaitan dengan politik, seharusnya proses pemeriksaannya dilakukan sejak masa tahapan Pilkada. Ini murni soal kedisiplinan,” tegasnya.
Beberapa indikator pelanggaran disiplin yang menjadi pertimbangan utama termasuk ketidakhadiran Rosevelty di berbagai rapat penting kedinasan, seperti tidak hadir dalam rapat perdana Pemerintah Kota Tomohon dengan Walikota Caroll J.A. Senduk, SH dan Wakil Walikota Sendy G. A. Rumajar, SE, M.I.Kom, serta kurang lebih 20 kali absen dari rapat paripurna DPRD. Selain itu, Rosevelty juga dianggap tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan, baik sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung.
“Ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Selama masa pembebasan sementara ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak kepegawaian termasuk gaji dan tunjangan jabatan,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan Rosevelty yang diunggah di media sosial, Pemkot menyayangkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai ASN.
“Pengakuan dalam pemeriksaan berbeda dengan pernyataan di media sosial. Ini bisa menyesatkan publik,” ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Christo P. Kalumata, SSTP.

Terkait pernyataan Rosevelty yang mengisyaratkan adanya tekanan selama proses pemeriksaan, pemerintah kota menjelaskan bahwa tim pemeriksa memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan untuk menjaga kerahasiaan proses.
“Tim pemeriksa sudah mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal lain di luar proses pemeriksaan, karena memang masih dalam tahap investigasi dan belum ada keputusan final,” jelas Kalumata.
Akhir kata, pemerintah kota menghimbau agar Rosevelty menghormati proses yang sedang berjalan.
“Jika merasa keberatan atas keputusan ini, disarankan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menegakkan disiplin dan integritas dalam tubuh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. (RommyKaunang/*)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting