
Foto: Suasana sidang di pusat kota 45 TKB Manado
Sidang di Lokasi Ramai "Mengaung" Lagi di TKB, 30 Pelanggar Pilih Bayar Denda
Manado, MS
Perhatian kembali tersedot oleh proses penegakkan aturan di tempat keramaian Jumat (29/8/25) tepatnya di Taman Kesatuan Bangsa (TKB).
"Aktornya" adalah penegakkan akan Perda Sampah Nomor 1 Tahun 2024 besutan Pol PP Pemkot Manado dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pelanggarnya.
Terpantau, perhatian tercurah karena lokasi tersebut berada tepat depan sejumlah toko di TKB dan pusat mata mudah menoleh.
Sampai, aktifitas warga lalu-lalang di pusat pembelanjaan tersebut tertarik ingin tahu di siang yang panas dan cenderung mendung.
Tambah lagi, saat sidang tak hanya satu kecamatan melainkan lebih.
Dimana, warga-warganya tertangkap tangan melanggar perda juga.
Sidangnya sendiri dipimpin hakim tunggal Ronald Masang SH dari Pengadilan Negeri (PN) Manado yang tegas mengambil keputusan.
Terkait perkara kasusnya ternyata beragam, seperti empat terdakwa pembuang sampah sembarangan dari Kelurahan Singkil.
Dimana, sesuai putusan hakim harus kena hukuman kurungan badan selama satu bulan dan atau denda sebesar Rp10 juta.
Kemudian, penjual minuman keras tanpa izin resmi dikenai sangsi 7 hari kurungan atau denda Rp 1 juta.
Pun, soal warga yang ketahuan berjualan di tempat terlarang dijatuhi hukuman 3 hari kurungan badan atau denda Rp500 ribu.
"Kami memilih membayar denda saja, agar tak masuk penjara," terdengar seorang pelanggar perda menjawab.
Kasat Pol-PP Kota Manado, Michael Tandirerung AP MSi, kala dimintai keterangan mengatakan, bahwa putusan hakim merupakan implementasi nyata dari aturan yang berlaku di Kota Manado.
Menurutnya, ini jadi peringatan keras agar masyarakat tidak yang melanggar Perda.
"Dihimbau, warga tak buang sampah sembarangan, tak berjualan di lokasi yang bukan tempatnya, menjual miras tanpa izin dan lainnya bakal kena diproses serta hukumannya,” tandasnya.
Hadir saat itu, Asisten I Julises Oehelers SH, Kabag Hukum Eva Padensolang, jajaran lenkap Sat Pol-PP Manado, aparat hukum dan lainnya. (DevyKumaat)
Komentar