Personil Komisi IV DPRD Manado Bawa Aspirasi Warga Soal PBI-JKN ke DPR RI dan Kemensos


Manado, MS 
Tiga srikandi Komisi IV DPRD Kota Manado, yakni Wakil Ketua Lady Olga SE, Sekretaris drg Jessica Wowor dan Monica Tambajong, SE MBA, melakukan kunjungan kerja ke Komisi IX DPR RI serta Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) pekan ini. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang banyak dikeluhkan warga.

Sekretaris Komisi IV DPRD Manado, drg Jessica Wowor, menjelaskan bahwa pihaknya meminta penjelasan rinci mengenai penonaktifan status PBI-JKN yang dialami sejumlah masyarakat. Hal ini menjadi perhatian karena banyak warga mempertanyakan hal tersebut dalam setiap kegiatan reses di daerah pemilihan mereka.

“Hal-hal ini kami tanyakan karena dalam setiap reses, banyak warga meminta penjelasan mengenai penonaktifan PBI-JKN. Untuk mengawal aspirasi tersebut, kami telah meminta penjelasan langsung dari pihak pusat,” kata Jessica.

Ia menjelaskan, bahwa salah satu penyebab perubahan data adalah adanya peralihan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini juga memengaruhi pembagian desil, yakni pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Dalam sistem tersebut, masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 tergolong kelompok miskin dan rentan miskin sehingga berhak menerima bantuan PBI-JKN. Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 6 hingga desil 10 dikategorikan sebagai kelompok menengah ke atas.

“Kami mendapatkan penjelasan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan pengecekan ulang terhadap masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan,” jelasnya.

Proses verifikasi tersebut mencakup berbagai aspek, seperti keberadaan alamat rumah yang terdaftar, kondisi ekonomi keluarga, hingga status pekerjaan anggota keluarga. Misalnya, jika dalam satu keluarga terdapat anggota yang berstatus ASN, TNI, atau Polri, maka data tersebut dapat memengaruhi status penerima bantuan.

Selain itu, ditemukan pula beberapa faktor lain yang dapat memengaruhi perubahan kategori desil, termasuk aktivitas ekonomi yang dinilai tidak sesuai dengan kategori penerima bantuan.

Jessica yang juga Srikandi Gerindra ini menambahkan, masyarakat yang saat ini dinonaktifkan status PBI-JKN-nya masih diberikan kesempatan untuk melakukan reaktivasi melalui Dinas Sosial.

“Kemensos memberikan waktu selama enam bulan bagi masyarakat yang merasa masih tergolong desil 1 hingga 5 untuk mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat,” jelasnya.

Namun demikian, Komisi IV DPRD Manado juga menyampaikan keluhan terkait lamanya proses reaktivasi yang sering dikeluhkan masyarakat.

“Kami juga menyampaikan ke Komisi IX DPR RI dan Kemensos agar ada solusi sehingga proses reaktivasi bisa dipercepat. Harapannya, masyarakat yang memang berhak dapat segera kembali memperoleh jaminan kesehatan,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, PBI JKN merupakan skema bantuan pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional tanpa harus membayar iuran bulanan. (DevyKumaat) 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting