SPPG Kakaskasen I Sukses Gelar Pelatihan Halal

Tarimakase: Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan


Tomohon, MS

Satuan Pemenuhan Pelayanan Gisi (SPPG) Kakaskasen I sukses menggelar pelatihan tentang produk Halal yang pastinya relawan dapat memastikan proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, dan distribusi bahan makanan memenuhi standar halal yang berlaku.
Pemateri pelatihan, Ketua Lembaga Pemeriksa Halal Hidayatullah Sulut, Zulkifli Tarimakase, SPd, menyampaikan pentingnya proses verifikasi halal yang menyeluruh.
"Halal itu adalah sebuah proses yang mencakup mulai dari menemukan bahan, asal-usul bahan, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian. Semua harus dipastikan sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar produk benar-benar halal dan aman dikonsumsi," ujarnya kepada mediasulut.co, Selasa (17/3) siang tadi.
Ia menambahkan bahwa di kota Tomohon, termasuk Kakaskasen I, sudah seyogianya pelaku usaha segera memenuhi kewajiban administrasi sertifikasi halal sebelum dapur mereka divakumkan oleh BPJPH.
"Sertifikat halal menjadi salah satu kewajiban utama, karena itu penting untuk menghindari pelanggaran hukum dan menjaga kepercayaan konsumen, terutama mereka yang beragama Muslim," tegasnya.

Zulkifli menjelaskan bahwa lembaga pemeriksa halal yang dipimpinnya bertugas memeriksa kelayakan pelaku usaha mengajukan sertifikat halal. Jika ditemukan ketidaksesuaian, auditor akan meminta pelaku usaha melakukan perubahan agar proses pengajuan berjalan lancar dan sertifikat halal dapat dikeluarkan. Ia menambahkan bahwa apabila setelah sertifikat terbit ditemukan pelanggaran, sanksi tegas termasuk penarikan produk dan denda hingga dua miliar rupiah dapat diterapkan sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Selain pengawasan dari lembaga pemeriksa, proses pengawasan internal dan eksternal secara berkala juga dilakukan. Pengawasan internal biasanya dilakukan setiap satu hingga dua bulan, sementara pengawasan dari BPJPH dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kemungkinan setiap enam bulan.

Saat ini, di wilayah Sulawesi Utara, sudah ada tiga pelaku usaha yang memperoleh sertifikasi halal dari Lembaga Pemeriksa Halal Hidayatullah, yaitu SPPG Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara; SPPT Ratahan, Kabupaten Nusa Tenggara; dan SPPG Airmadi. Pada Februari lalu, ketiga pelaku usaha tersebut telah mendapatkan sertifikat halal.

Sementara itu, terdapat 27 dapur yang sedang dalam proses pendaftaran sertifikasi halal, dengan 14 di antaranya sudah terdaftar dan sisanya dalam tahap proses. Pelaksanaan sertifikasi halal ini sangat penting dilakukan sebelum bulan Oktober mendatang, karena akan diberlakukan program Wajib Halal (WHO) yang mewajibkan semua produk dan dapur memiliki sertifikat halal.

Kota Tomohon sendiri saat ini baru akan memiliki 9 izin usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal, dan diharapkan proses ini dapat disegerakan agar seluruh pelaku usaha memenuhi ketentuan sebelum regulasi baru diberlakukan secara nasional. 

Dengan pelatihan dan pengawasan yang terus digalakkan, diharapkan peningkatan kualitas produk halal di wilayah Kakaskasen I dan sekitarnya dapat berjalan maksimal, serta memastikan kepercayaan konsumen tetap terjaga. (RommyKaunang)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting