Foto: Wakil walikota Tomohon Sendy Rumajar SE MIKom
Pemerintah Tomohon Tegaskan SPPG Wajib Laksanakan Standar Kehalalan dan Keamanan Pangan
Tomohon, MS
Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa seluruh proses penyediaan bahan pangan dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) harus memenuhi standar kehalalan dan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian adalah proses penyembelihan ayam yang digunakan sebagai bahan utama dalam menu makanan bagi para siswa.
Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar SE MI.Kom selaku ketua Tim satgas Percepatan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), bahwa tim terus mengawasi Program MBG di Kota Tomohon.
Pengawasan termasuk pengelolaan makanan yang didistribusikan oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gisi (SPPG) di Tomohon. Dikatakannya ayam yang digunakan dalam program MBG wajib berasal dari Rumah Potong Unggas (RPU) atau fasilitas pemotongan yang memenuhi standar halal. Selain itu, proses penyembelihannya harus dilakukan oleh juru sembelih halal yang memiliki sertifikat resmi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses penyembelihan ayam harus dilakukan oleh juru sembelih halal yang tersertifikasi, dan berasal dari tempat yang memenuhi standar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bahan makanan yang disajikan kepada siswa benar-benar aman dan sesuai syariat,” ujarnya.
Pernyataan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk makanan beredar di Indonesia memiliki jaminan kehalalan melalui sistem sertifikasi halal yang diawasi secara ketat oleh pemerintah. Selain itu, dalam regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, ditegaskan bahwa proses penyembelihan hewan dan unggas harus dilakukan oleh juru sembelih halal di tempat pemotongan yang memenuhi standar kesehatan dan syariat.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga menyebutkan bahwa rumah potong hewan dan unggas harus memiliki tenaga juru sembelih halal yang kompeten dan tersertifikasi guna menjamin proses penyembelihan sesuai syariat dan standar kesehatan pangan.
Dengan ketentuan tersebut, penggunaan ayam yang dipotong secara sembarangan atau tanpa prosedur halal yang jelas berisiko terhadap kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada para siswa. Karenanya, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak penyuplai bahan makanan dalam program MBG harus mematuhi seluruh standar tersebut.
Jika dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran terhadap standar halal maupun keamanan pangan, dapur SPPG dapat dikenai sanksi administratif bahkan dinonaktifkan dari program MBG demi menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap program nasional ini.
Program Makanan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu inisiatif prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah. Mengingat program ini menyasar ribuan siswa setiap hari, pengawasan ketat terhadap sumber bahan pangan, proses penyembelihan, hingga distribusi makanan menjadi langkah penting agar manfaat kesehatan yang diharapkan dapat tercapai secara optimal. (RommyKaunang)














































Komentar