PWI Sulut Desak Polisi Segera Periksa Hotman Paris


Manado, MS

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara mendatangi Markas Polda Sulut pada Selasa (21/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan memberikan dukungan moral kepada kepolisian sekaligus mendesak agar laporan terhadap pengacara Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. diproses secara profesional.

Laporan hukum tersebut sebelumnya telah dilayangkan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026).

Rombongan PWI Sulut dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Vanny Loupatty, bersama sejumlah pengurus dan anggota.

Vanny Loupatty menegaskan bahwa seluruh insan pers di daerah mendukung penuh langkah PWI Pusat dalam menjaga kehormatan profesi wartawan yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami mendesak agar laporan ini ditindaklanjuti secara transparan, objektif, dan berkeadilan. Polisi harus segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan ucapannya. Semua warga negara sama di hadapan hukum," tegas Vanny.

Hal senada disampaikan mantan Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi, Adrianus R. Pusungunaung. Ia meminta aparat tidak tebang pilih atau terpengaruh oleh popularitas terlapor.

"Kehormatan wartawan bukan untuk dihina dan kebebasan pers bukan untuk diinjak. Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya menuntut keadilan," ujar Adrianus.

Kasus ini bermula saat Hotman Paris memberikan keterangan pers usai mendampingi kliennya di Kejaksaan Agung. Saat wartawan mengajukan pertanyaan terkait perkara yang sedang hangat, Hotman diduga melontarkan kata-kata bernada merendahkan yang terekam dan tular di media sosial.

Beberapa ucapan yang dipersoalkan antara lain:

"Lu punya otak enggak sih?"

"Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan."

"Shut up!"

Serta penyebutan wartawan sebagai "pengecut".

Ketua Pokja Wartawan Manado, Hut Kamrin, menyatakan dukungannya atas pelaporan tersebut. Ia menilai pernyataan terlapor di ruang publik berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penghinaan terhadap profesi.

"Kami mendukung langkah hukum ini, termasuk penggunaan Pasal 436 KUHP mengenai penghinaan terhadap profesi di muka umum. Penanganan kasus ini penting sebagai sarana edukasi etika berkomunikasi di ruang publik," pungkas Hut.

PWI Sulut menegaskan aksi mereka di Mapolda Sulut merupakan bentuk solidaritas moral dan komitmen untuk mengawal penegakan hukum hingga tuntas.(Jackson)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting