SENTRA GAKKUMDU TOMOHON ‘PASANG BADAN’

Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu Dipolisikan


Tomohon, MS

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tomohon unjuk gigi. Menindaklanjuti dugaan tindak pidana pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Tangguh, Tim Sentra Gakkumdu resmi melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, Kamis (9/5).

Informasi yang dirangkum media ini, pelanggaran pidana pemilu terkait dugaan pencoblosan sebanyak dua kali di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda, pada Rabu (17/4).

Kasus tersebut resmi masuk ke tahap penyidikan, setelah Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga institusi, masing-masing Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan dan Kepolisian memiliki persamaan persepsi, jika syarat formil dan materil dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kota Tomohon Steffen S Linu saat konferensi pers di Sekretariat Sentra Gakkumdu, kemarin.

“Kasus ini diduga dilakukan oleh lelaki berinisial LSW alias Lucky. Oknum ini disinyalir melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda, yakni TPS 4 Kelurahan Woloan Tiga dan TPS 6 Kelurahan Woloan Satu, Kecamatan Tomohon Barat,” urai Linu.

Perbuatan yang dilakukan LSW, menurut Linu, tidak bisa dibenarkan secara aturan. Misalnya,. Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Di situ dijelaskan tidak boleh melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda,” tandas Linu didampingi Personel Sentra Gakkumdu Tomohon, masing-masing Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tomohon AKP Ikhwan Syukri, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Dian Subdiana serta salah satu Koordinator Gakkumdu Jaksa David Andrianto.

Masih Linu, kasus tersebut dilaporkan warga yang mendapatkan pengakuan dari terduga pelaku, bahwa dirinya baru saja melakukan pencoblosan sebanyak dua kali. “Selain telah memanggil para pelapor, pihaknya pun telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di dua TPS tersebut, hingga permintaan keterangan dari ahli, yakni Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Sulut Meidy Tinangon,” ungkapnya.

“Jadi, berdasarkan hasil klarifikasi, kami lakukan pembahasan kedua. Dalam pembahasan itu, disepakati untuk dilakukan, diteruskan atau dibuatkan laporan ke kepolisian,” sambung dia.

Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Ikhwan Syukri mengakui jika pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pidana tersebut.

“Kami akan segera melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Bahkan, akan segera melakukan penetapan tersangka. Mungkin hari ini atau paling lambat besok,” aku Syukri.

Berdasarkan penyelidikan awal, motif pelaku melakukan tindakan tersebut masih atas dasar kepemilikan dua C6 atau surat pemberitahuan dari KPU. “Motif pelaku hingga saat ini diketahui benar-benar melakukan itu tanpa adanya kepentingan atau dorongan dari siapapun,” jelasnya.

Lanjut Ikhwan, pelaku terancam dengan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Tomohon Dian Subdiana menjelaskan, pihaknya akan menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian sebagai dasar penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan kasus tersebut. “Persidangan akan kami upayakan lebih cepat. Kita upayakan sebelum libur lebaran sudah vonis. Jadi kita tinggal menunggu saja proses dari kepolisian,” tukasnya.

Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu Tomohon telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tomohon. Penyerahan laporan dilakukan Koordiv HP3S Bawaslu Kota Tomohon Steffen S Linu, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres.(victor rempas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting