Foto: Nampak Pembuangan Limba PT TMC yang dicurigai mencemari Sungai
Limbah PT TMC Diduga Cemari Lingkungan
DLH Minsel Ancam Hentikan Produksi Jika Terbukti
Amurang, MS
Kenyamanan warga Minahasa Selatan (Minsel) terusik. Menyeruaknya kabar dugaan perusakan lingkungan akibat aktifitas PT Tri Mustika Cocominaesa (TMC) jadi pemicu. Teranyar, limbah perusahaan yang bergerak di bagian industri tepung kelapa itu disinyalir telah merusak aliran sungai yang berada di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat. Ancaman gangguan kesehatan pun menghantui warga sekitar.
Polemik ini langsung direspon Pemerintah Kabupaten Minsel. Langkah pengawasan pun ditempuh. Pengambilan sampel di aliran sungai telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Sementara diperiksa, yang jelas kami akan hentikan produksi jika benar terbukti ada limbah perusahan yang mencemari sungai. Selain itu akan kami beri peringatan dan menyarankan dilakukan pembenahan instalasi pengolah air limbah (Ipal)," tegas Kepala DLH Minsel Roi Sumangkut, Senin (20/5) kemarin.
Dia mengakui, setelah menerima laporan terkait dugaan pencemaran sungai yang dituding dilakukan pihak perusahan, dirinya bersama beberapa staf langsung menuju aliran sungai untuk mengambil sample guna dilakukan pemeriksaan laboratorium. "Tapi ini masih dalam proses, kita tunggu saja hasil pemeriksaan laboratorium. Pastinya ada sanksi jika benar telah terjadi pencemaran lingkungan," tandasnya.
Informasi yang dirangkum, perusahan yang juga bergerak di bagian industri tepung kelapa itu telah membuang limbah hasil olahan ke sungai yang berada di pemukiman warga. Akibatnya, bau menyengat dan kotor membuat hewan ternak peliharaan warga tidak bisa lagi mengkomsumsi air di sungai tersebut. (Serma)
Komentar