PETI Bakan Disegel, Aktifitas Pertambangan Liar Masih Berlanjut

Polres Bolmong Kembali Agendakan Penertiban


Laporan : ENDAR YAHYA

Polemik yang membelit Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong), tak kunjung usai. Upaya ‘penyegelan’ oleh pemerintah melalui surat edaran penertiban kegiatan usaha, tak mempan. Hingga kini, aktifitas pertambangan liar di lokasi yang beberapa waktu lalu merenggut nyawa puluhan penambang itu terus berlanjut. Teranyar, aksi penertiban besar-besaran pun diagendakan aparat kepolisian.

 

Sebelumnya, Pemkab Bolmong telah mengeluarkan edaran penertiban kegiatan usaha PETI dengan nomor 540/D.12/DPMTSP/25/VI/2019. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda Bolmong Tahlis Gallang. Namun, edaran itu tak mempan bagi para ‘juragan emas’, yang ada di Desa Bakan.

Bahkan, peristiwa yang sempat menghebohkan dimana puluhan penambang tewas tertibun longsor di Bukit Busa, beberapa waktu lalu, tak ada artinya lagi. Justru lokasi Busa kembali disasar oleh para penambang.

Padahal, berdasarkan hasil rapat forkompinda, yang digelar, Kamis (13/6) lalu, telah disepakati bersama untuk mengkosongkan lokasi Busa di Desa Bakan dari segala kegiatan pertambangan paling lama tujuh hari sejak keputusan rapat. Apabila masih tetap ditemukan kegiatan maka akan diambil tindakan tegas oleh aparat penegak hukum (APH).

Selain mengeluarkan edaran, Pemkab juga mengeluarkan himbauan agar menghentikan segala kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat tanpa izin baik didalam maupun di luar wilayah kontrak karya PT J Resources Bolaang Mongondow. “Kesepakatan rapat diminta untuk menghentikan aktivitas tambang Ilegal karna sudah banyak menimbulkan korban, juga sangat mempengaruhi kelestarian lingkungan hidup,” kata Tahlis melalui WhatsApp (WA), Kamis (20/6) kemarin.

Bahkan langkah selanjutnya kata panglima ASN di Bolmong ini, pihak forkopimda juga telah menggelar rapat bersama dengan JRBM. Dalam rapat itu  mengajukan permohonan untuk menciutkan lokasi wilayah kontrak karyanya. Penciutan lokasi ini nantinya akan diproses untuk menjadi WPR agar keselamatan masyarakat penambang lebih terjamin. “Harapan pemda semua pihak agar dapat mendukung upaya yang sementara diupayakan ini. Sosialisasi tentag larangan aktivitas melakukan penambangan Ilegal sudah beberapa kali disampaikan, bahkan tahun lalu telah dilaksanakan sosialisasi di Desa Bakan yang dihadiri oleh Pihak Forkopimda dan masyarakat penambang. Demikian pula setiap kesempatan Pemda selalu menghimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas secara ilegal,” tuturnya.

Pun, dalam penertiban itu, selain di lokasi PETI Bakan, lokasi lain akan ditindaklanjuti namun dilaksanakan secara bertahap. Sebab, upaya forkompimda saat ini fokus dulu disekitar wilayah kontrak kerja JRBM. “Dilokasi Potolo (Tanoyan) juga akan diarahkan ke WPR. Itupun kalau sudah ada kesepakatan tentang lokasi dan luasan yang diciutkan dan sudah resmi menjadi WPR. Tapi, kami lebih dulu meminta kepada JRMB untuk dapat menciutkan wilayah kontrak kerja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan SIK, mengatakan surat edaran tersebut sudah diterima. Bahkan kata dia, sudah di ingatkan kepada pelaku usaha tambang untuk segera meninggalkan lokasi tambang selama tujuh hari, sejak edaran diterbitkan. “Rencananya juga masyarakat diajak sosialisasi untuk dilokalisir karena ada rencana untuk tempat WPR,” singkat Siahaan. (***)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting