PTUN PERINTAHKAN CABUT IZIN PT TMS


Manado, MS

Jalan perjuangan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe membuahkan hasil. Sebagian gugatan atas izin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe (TMS), akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Perusahaan yang mayoritas dikuasai Gold Corporation asal Kanada itu pun terancam didepak dari Negeri Tampungang Lawo.

Titah yang dikeluarkan Majelis Hakim PTUN Manado menguatkan gugatan 56 warga Pulau Sangihe tersebut. Lembaga peradilan ini memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mencabut surat keputusan (SK) terkait izin lingkungan penambangan emas di Pulau Sangihe. "Dalam pokok sengketa, satu mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," demikian kutipan dari dokumen putusan tersebut, Jumat (3/6).

Majelis Hakim PTUN Manado menyatakan, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Daerah Pemprov Sulut batal. Keputusan tersebut merupakan Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe bernomor Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020.

Majelis Hakim PTUN Manado kemudian memerintahkan Kepala DPM-PTSP Daerah Pemprov Sulut mencabut keputusan tersebut. "Mewajibkan tergugat I untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut Nomor 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020," sebagaimana tertulis dalam amar putusan tersebut.

Kemudian, majelis hakim PTUN Manado juga menghukum tergugat satu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp18.796.799. Diketahui, warga Sangihe Tabita Gaspar Cs menggugat Kepala DPM-PTSP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulut. Dalam petitumnya, mereka memohon penangguhan pelaksanaan objek sengketa dikabulkan. Sementara, dalam pokok perkaranya, warga Sangihe meminta agar SK pemberian izin kepada PT TMS oleh Kepala DPM-PTSP setempat dinyatakan batal. Mereka juga memohon majelis hakim PTUN Manado memerintahkan Tergugat I mencabut keputusan pemberian izin tambang itu.

Warga juga meminta SK Pertimbangan Teknis Penerbitan Perubahan SKKL dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulut dicabut. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo dan telah disidangkan sejak 24 November 2021. Putusan dibacakan pada Kamis (2/6).

 

WARGA SANGIHE BERSYUKUR

Rasa syukur boleh dirasakan masyarakat Sangihe. Itu tatkala mendengar putusan PTUN Manado yang menguatkan gugatan mereka. Harapannya, PT TMS segera 'angkat kaki'.

Masyarakat Sangihe yang tergabung dalam gerakan Save Sangihe Island (SSI) larut dalam beragam rasa. Ada yang gembira, ada yang menangis bahagia dan ada juga yang penuh rasa syukur. Pendeta Wilson Zeth Rorong salah seorang tetua dalam SSI menyatakan kegembiraannya. "Ini semua karena kebaikan Tuhan," ungkap Rorong.

Hal yang sama diamini Revoldi Koleangan anggota tim hukum SSI. "Bukan karena torang pe jago. Samua karena masyarakat pe doa, makanya TUHAN kabulkan," ucapnya.

Pendeta Adel Marasut, yang merupakan penggerak SSI dari Tagulandang menyatakan syukur dengan menuliskan 'Tarimakase Mawu' yang ditambahkan Pendeta Frelly Talumepa asal Tamako, 'Tidak Sia-sia, Mawu Mapia'.

Di tempat terpisah, inisiator SSI Jull Takaliuang menyatakan, ini adalah hasil dari perjuangan semuanya. Tuhan Maha mendengar yang membalas dengan indah pada waktunya. "Karena itu, tetap teguh, tetap konsisten. Perjuangan masih panjang. Kemenangan ini adalah pecut motivasi untuk semakin mengokohkan persaudaraan kita untuk mempertahankan tanah leluhur, Sangihe I kekendage," ungkapnya.

Terkait isi putusan itu, Pendeta senior Sientje Marentek-Abram menegaskan, sikapnya menolak PT TMS seraya menggaungkan Save Sangihe Island. Pernyataan itu semakin dikonkritkan Profesor Frans Gruber Ijong, mantan Direktur Politeknik Nusa Utara (Polnustar). "Negara sudah mengatur lewat UU 1 tahun 2014 bahwa pulau kecil dengan luas di bawah 2000 Km2 tidak boleh ditambang. Mawu Mangalamate si kite kebi," tuturnya.

Penjelasan gamblang dikemukakan oleh Muhammad Jamil SH, anggota Tim hukum SSI yang menggugat Izin Operasi PT TMS di PTUN Jakarta. “Ijin Lingkungan adalah dasar berusaha bagi sebuah perusahaan. Dengan adanya putusan PTUN Manado yang membatalkan Izin Lingkungan PT TMS, maka seluruh aktivitas PT TMS harus dihentikan karena mereka tidak memiliki lagi dasar hukum untuk beroperasi. Demikian juga dengan keputusan ijin operasi PT TMS yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, menjadi batal demi hukum karena putusan ini," ujarnya.

Jan Takasihaeng, Koordinator gerakan SSI ikut merespon putusan ini. Baginya, ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Sangihe. Bukan hanya kemenangan ibu-ibu Bowone yang tergabung dalam SSI. "Ini adalah kemenangan kita semua. Karena itu, saya menyerukan persatuan seluruh rakyat Sangihe untuk mempertahankan pulau kita. Hukum harus ditegakkan. PT TMS tidak boleh lagi beroperasi di pulau Sangihe, karena oleh putusan pengadilan ini, mereka menjadi ilegal beroperasi di Sangihe," serunya.

"Kami juga menyerukan kepada para aparat penegak hukum untuk bertindak menegakkan hukum. Perusahaan yang sudah dibatalkan ijinnya oleh pengadilan, harus dihentikan operasinya. Jangan sebaliknya justru dikawal oleh aparat. Jangan sampai, ketika aparat tidak bertindak sesuai hukum yang berlaku, maka rakyat yang akan bergerak mewujudkan dengan caranya. Hidup rakyat Sangihe! Save Sangihe Island!," tambahnya.

 

PEMPROV BAKAL BANDING

Gerak perlawanan terhadap gugatan masyarakat Sangihe tetap diberikan Pemprov Sulut. Upaya banding bakal ditempuh, pasca putusan PTUN Manado yang memerintahkan pencabutan izin PT TMS.

Pihak Pemprov bakal melakukan upaya banding terkait keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar.

"Kita akan mengajukan banding, kita (saya, red) sudah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang memberikan kuasa ke Biro Hukum apakah ini akan kita banding, penyampaian sebagai tergugat kita akan banding ke PTTUN di Makassar," kata Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen, Jumat (3/6).

Meski begitu dirinya mengaku, belum menerima amar putusan tersebut. Dia berharap, agar PTUN segera menyerahkan amar putusan itu. "Putusannya kemarin tanggal 2 Juni 2022. Tetapi pihak Pemprov dalam hal ini yang digugat DPM-PTSP belum mendapatkan hasil putusan dengan torang (kami, red) mau lihat amar putusan," ungkapnya.

Pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari PTUN. Berdasarkan keputusan tersebut mereka nantinya akan melakukan kajian serta memutuskan untuk melakukan banding.

"Nah torang (kami) menunggu itu, kita akan berkoordinasi dengan PTUN Manado untuk mendapatkan hasil. Nanti dengan hasil itu torang (kami, red) mau pelajari dulu, amar putusannya," ujarnya.

Pemprov akan melakukan banding karena bagi mereka keputusan PTUN belum bersifat inkrah. Oleh karena itu, peluang untuk melakukan banding masih terbuka.

"Itu kan belum inkrah, berarti ada upaya-upaya hukum dari Pemprov dalam hal ini pihak DPM-PTSP yang akan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Jadi kita lihat dulu, kita akan berkoordinasi dengan PTUN Manado untuk melihat hasil keputusannya. Kita pelajari, kemudian kita akan mengajukan banding," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, aksi protes terhadap keberadaan PT TMS nyaring digaungkan masyarakat Sangihe. Koordinator gerakan Save Sangihe Island (SSI), Alfred Pontolondo menyampaikan, mereka akan terus berjuang untuk menjaga Pulau Sangihe dari eksploitasi PT TMS. "Kami akan pertahankan pulau. Karena kami tidak bisa lari kemana cuma tampa ini torang pe pulau, dalam segala apapun kami akan pertahankan. Karena kita lawan dengan melakukan kekuatan dengan massa akan terjadi masalah maka kami akan melawan secara hukum sampai ke tingkat itu berkekuatan hukum tetap. Dan prosesnya mungkin

panjang,” tuturnya.

 

DPRD SULUT SOROT IZIN PT TMS

Upaya penolakan terhadap izin PT TMS juga sempat diberikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Wakil rakyat Gedung Cengkih meminta untuk mempertimbangkan beroperasinya perusahaan tambang tersebut. Dorongan itu disampaikan saat legislator Nyiur Melambai mengunjungi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI).

Anggota DPRD Provinsi Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Jumat 4 Juni 2021, sudah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM RI, di Jakarta. Ini

dalam kerangka konsultasi dan koordinasi terkait permasalahan pemberian izin

pertambangan di Kabupaten

Kepulauan Sangihe. Melky

saat itu menyampaikan aspirasi masyarakat Sulut terkait

terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS. “Undang-Undang (UU)

Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pulau-pulau dengan luas daratan kurang

dari 2000 kilometer bujur sangkar, dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang. Sedangkan

pulau Sangihe hanya berukuran 736 Km bujur sangkar,” ujar Melky.

MJP mempertanyakan terbitnya izin SK produksi bernomor 163.K/MB.04/

DJB/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. UU Nomor 1 Tahun 2014, mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Itu diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan. “Yakni konservasi, pendidikan dan pelatihan. Juga penelitian dan pengembangan, budi daya laut serta pariwisata. Termasuk usaha perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, pertahanan dan keamanan negara,” tuturnya.

Staf Kementerian ESDM yang ditugaskan menerima  Anggota DPRD MJP, ketika itu belum bisa memberi keterangan dan jawaban pasti atas aspirasi yang disampaikan. Staf Kementerian ESDM saat itu berjanji akan segera melaporkan aspirasi tersebut kepada pejabat Kementerian ESDM yang berwenang, yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI. “Saya mendorong peninjauan kembali Izin Usaha Pertambangan PT Tambang Mas Sangihe, yang diterbitkan oleh Kementerian  ESDM,” tegas Melky.

“Pulau Sangihe adalah milik kita semua warga Sulawesi Utara dan Indonesia. Setiap kebijakan yang diambil harus

mempertimbangkan hak-hak hidup rakyat,” kuncinya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta pada 20 April 2022 mengeluarkan putusan yang tidak menerima gugatan warga Sangihe. Diketahui pula, PT TMS mendapatkan izin mengolah luas lahan sebesar 42 ribu hektar atau lebih setengah wilayah Pulau Sangihe. (cnn/detik/tim ms)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting