Bawaslu Pantau Pergerakan Caleg


Amurang, MS

Gerakan calon legislative (caleg), diawasi. Pengawasnya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Caleg langgar aturan, sanksinya pidana.

Hal ini disampaikan komisioner Bawaslu Minsel, Franny Sengkey. Menurut dia, Bawaslu Minsel memantau semua pergerakan caleg. “Meski baru masuk DCS (Daftar Calon Sementara, red), namun pergerakan mereka sudah kami awasi. Pokok pengawasannya, jangan sampai ada yang mulai melakukan kampanye, padahal belum ada jadwal dari KPU (Komisi Pemilihan Umum, red),” jelas Sengkey.

Caleg yang melanggar, kata dia, bisa didiskualifikasi. “Ada kriteria pelanggarannya. Kalau pelanggaran berat, pasti kami diskualifikasi,” tegasnya.

Kampanye terselubung, juga akan mereka awasi. Apalagi, ada sejumlah informasi yang menyampaikan bahwa caleg incumbent, memanfaatkan reses mereka untuk kampanye. “Reses itu kan untuk menjaring aspirasi masyarakat. Itu menggunakan uang Negara. Jadi jangan ada kampanye di dalamnya,” kata Sengkey mengingatkan.

Aparatur Sipil Negara (ASN), juga tak luput dari pengawasan. “Jangan sampai ada ASN yang ikut terlibat politik praktis. Kalau kedapatan, sanksinya bisa pemecatan sebagai ASN. Jadi, hitung-hitungan dulu kalau memang mau terlibat politik praktis,” timpalnya.(rul mantik)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting