Pemprov Endus Jual Beli Limbah Tol Manado-Bitung


Laporan: Sonny Dinar

"Aroma tak sedap" tercium di area proyek Jalan Tol Manado-Bitung. Penjualan limbah batu buangan proyek jalan tol, jadi sumber "bau tak sedap" itu. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) pun turun tangan.

Disinyalir, ada oknum yang berani menjual limbah proyek tanpa izin pihak berwenang. Kepala Sat Pol PP Sulut, Steven Liow, melalui Kepala Sub (Kasub) Kerjasama, Valentino Sinaga mengatakan, mereka menduga ada oknum warga setempat berinisial JM, menjual limbah batu buangan tanpa izin dari pemerintah. "Sudah dua kali kita turun langsung meninjau lokasi pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung dan memberikan teguran kepada JM, tapi tidak digubrisnya," kata Sinaga kepada Media Sulut, Rabu (1/8) kemarin.

Dijelaskan Sinaga, penjualan sisa batuan proyek tol itu, melanggar aturan. "Ini tentunya harus menjadi perhatian kita semua. Karena praktek seperti ini ilegal. Ketika pengusaha Galian C yang dengan tertib mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku, oknum ini malah seenak mengambil limbah batu buangan dan dijual untuk kepentingan sendiri, tanpa ada PAD (Pendapatan Asli Daerah, red)," ujarnya.

Sinaga menjelaskan, oknum JM melanggar Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada Bab 23. Dalam pasal 158, kata dia, oknum yang melanggar akan dikenai hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Demikian juga dengan pasal 160 menyebutkan, setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 atau pasal 74 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

"Oknum JM ini kita tanya ternyata tidak memiliki IUP," tambah Sinaga. Dia pun menyentil, ada aparat Kepolisian yang sudah tahu kasus ini tapi tidak berani diungkap. Sebab, diduga, oknum JM di-back up penguasa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).(***)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting