SWM TAK GENTAR


Manado, MS

Posisi Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM), kian tersudut. Gelaran rolling pejabat besar-besaran di Bumi Porodisa pada pertengahan Juli lalu, berbuntut peringatan keras. ‘Penjaga’ perbatasan di ujung utara Indonesia ini didesak segera mengembalikan posisi pejabat yang dirotasi.

Warning itu tertuang dalam surat perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Talaud. Surat ‘sakti’ itu diserahkan Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Jemmy Kumendong, kepada Bupati SWM di ruang kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, di sela-sela pelaksanaan rapat paripurna istimewa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Provinsi Sulut, Senin (24/9).

Informasi yang dirangkum media ini, bunyi surat perintah mendesak Bupati SWM membatalkan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Talaud yang dilakukan pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

“Isi surat dari Mendagri ditujukan ke Gubernur tembusan ke Bupati Talaud. Dalam surat itu meminta kepada Bupati Talaud SWM untuk mengembalikan pejabat yang dimutasi karena melanggar aturan," jelas Kumendong, usai penyerahan Surat Perintah Mendagri yang turut disaksikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen.

Lanjut Kumendong, Bupati SWM diberi waktu satu minggu untuk menindaklanjuti surat Kemendagri tertanggal surat diterima, 24 September 2018. Apabila Bupati Talaud tidak mengembalikan jabatan ASN yang dirollingnya, maka Gubernur Olly Dondokambey tinggal menyurat ke Mendagri. Selanjutnya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan proses pemberhentian kepada SWM. “Diinstruksikan oleh Kemendagri untuk mengembalikan pejabat-pejabat tersebut dalam waktu 1 minggu setelah diterimanya surat tersebut. Nah, tadi (kemarin, red) bupati sudah menerima surat tersebut. Jadi satu minggu dari sekarang,” tutur dia.

Masih Kumendong, surat dari Kemendagri ini dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan dari Tim Gabungan Kemendagri yang terdiri dari Otonomi Daerah (Otda) dan Inspektorat. “Menyatakan bahwa bupati melanggar undang-undang. Sesuai dengan undang-undang nomor 10 pasal 71. Dimana tidak boleh melakukan pelantikan sebelum ditetapkan oleh DPRD pencalonannya. Bupati dianggap melanggar hal tersebut sehingga jika tidak dikembalikan maka menurut Soni Somarsono beliau akan langsung diberhentikan sebagai bupati. Diberhentikan tetap,” seru Kumendong.

Pernyataan ini juga senada dengan surat dari gubernur bahwa penegasan Mendagri adalah hal yang mutlak. Apabila tidak dilaksanakan akan berakibat pemberhentian secara definitif. “Semuanya tergantung dari bupati. Proses pemberhentian ada dua, bisa melalui DPR dan dari Mendagri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono, sempat mewarning Bupati SWM. Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta Bupati Talaud segera membatalkan semua Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan saat melakukan mutasi pejabat besar-besaran, beberapa waktu lalu.

Sumarsono memberikan deadline kepada SWM selama seminggu ke depan untuk menyelesaikan masalah ini, agar segera tuntas. Mantan Penjabat Gubernur Sulut ini pun memastikan akan menemui Gubernur Olly Dondokambey untuk menyampaikan serta membahas permasalahan itu. “Jika satu minggu ke depan tidak ada proses pembatalan SK, maka kita akan minta DPRD Kepulauan Talaud untuk melakukan Paripurna pemberhentian Bupati,” tandas Sumarsono saat melakukan silahturahmi dengan segenap Wartawan Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS) di What’s Up Kafe Kompleks Mega Mall Manado, Minggu (23/9).

Kata dia, jika DPRD Talaud tidak mau melakukan sidang paripurna pemberhentian bupati, maka kewenangannya akan diambil alih Pemprov Sulut dan mengusulkan kepada Kemendagri pemberhentian Bupati Talaud. “Saya kira ini merupakan pelanggaran undang-undang yang sangat serius. Inilah bentuk dari pada seorang kepala daerah yang tidak selaras dengan pemerintah pusat. Dengan cara tidak mengindahkan aturan-aturan yang ada, sehingga sanksi kalau dulu pernah dilakukan pemberhentian sementara, sanksi yang akan diberikan nanti adalah sanksi yang tetap” tukasnya.

“Apabila hal itu terjadi, maka Plt Bupati nanti akan dapat langsung diangkat sebagai Bupati Kepulauan Talaud sampai akhir periode dimana akan dilakukan pelantikan kepada Bupati Kepulauan Talaud yang baru terpilih,” imbuh Sumarsono.

Polemik yang mendera Bupati SWM bermula dari pelaksanaan rolling pejabat tanggal 19 Juli 2018 lalu. Penyegaran ini menyebabkan sejumlah pejabat eselon II harus menjadi staf biasa. Rata-rata kepala SKPD, muka baru. Bupati mengaku, penyegaran pejabat merujuk Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tindakan Bupati ini telah berujung demonstrasi beberapa kali.

‘SIAP DIPECAT’

Polemik yang mendera Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, meruncing. Untuk memediasi persoalan ini, Gubernur Olly Dondokambey dan Dirjen Otda Sony Sumarsono, telah mengundang Bupati SWM untuk mengadakan pertemuan terbatas. Pertemuan itu digelar di ruang kerja Ketua DPRD Sulut, Senin (24/9) kemarin.

Selang beberapa waktu, Bupati SWM terlihat keluar dari ruang Ketua DPRD Sulut. Dia menggenakan pakaian adat Talaud berwarna merah muda, lengkap dengan mahkota bak ratu dan sebuah selempang membentang silang di bahunya tertera tulisan Ratun Taloda.

Ketika dicegat awak media untuk diwawancarai, nada jawaban SWM pun terkesan ketus. Sesekali juga terlihat senyum dibibirnya. Ia mengakui, pertemuan dengan Dirjen Otda dan Gubernur Sulut, hanya pertemuan biasa. "Cuma bacarita biasa, bacarita kekeluargaan," aku Bupati SWM.

Wartawan kemudian menanyakan soal rencana pemberhentian dia sebagai bupati, buntut dari mutasi besar-besaran yang dilakukannya. Ia pun mengungkap kalau dirinya siap saja dipecat. "Saya siap dipecat tapi dengar dulu jawabannya seperti apa. Bukan bersikeras, nanti lihat aja nanti,” tuturnya.

Terkait surat perintah dari Mendagri, Bupati SWM awalnya membantah sudah menerima. Belakangan, dia baru mengakui. "Baru diterima. Apa pun yang terjadi tanggungjawab saya di daerah. Nanti saja, lihat klarifikasinya, nanti saja," ujar dia sembari berlalu menaiki lift di Kantor DPRD Sulut.

Karo Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut, Dr Jemmy Kumendong menanggapi positif pernyataan Bupati SWM. “Soal SWM nyatakan siap dipecat, itu sudah jadi resiko dia. Makanya, ada waktu satu minggu diberikan kepadanya untuk membatalkan mutasi terhadap ASN di Talaud," lugas Kumendong.

OLLY: JANGAN TERLALU EMOSIONAL

Bupati SWM terancam diberhentikan. Tindaklanjut surat perintah Mendagri, ditunggu. Satu minggu menjadi waktu SWM untuk mengembalikan posisi pejabat yang dirolling, pertengahan Juli lalu.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE mengaku, sudah memberikan arahan kepada Bupati SWM. Itu dilakukan Olly pada pertemuan bersama SWM di ruang Ketua DPRD Sulut, usai rapat paripurna DPRD dalam rangka HUT ke-54 Provinsi Sulut, Senin (24/9).

“Diberikan arahan supaya dia jangan terlalu emosional,” singkat Gubernur Olly.(sonny dinar/arfin tompodung) 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting