PSBB Ditolak, Yasti Komit Lindungi Warga Dari Covid-19


Terobosan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow mengajukan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah wabah covid-19, kandas. Usulan penerapan kebijakan tersebut ditolak Menteri Kesehatan (Menkes) RI, dr Terawan, dengan sederet pertimbangan. Tak patah semangat, Yasti mempertegas tekadnya melindungi rakyat Bolmong dari bahaya virus corona dengan berbagai strategi penanganan yang disiapkan.

 

Diketahui, alasan penolakan pengajuan PSBB, menurut Menkes Terawan, sudah berdasarkan kajian. “Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana,” kata Menkes Terawan dikutip dari gopos.id, Rabu (15/4).

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Mendapatkan penolakan tersebut, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, pihaknya tetap mengupayakan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Bolmong.

“Tidak dikabulkan permintaan PSBB Pemkab Bolmong tidak menyurutkan niat kami untuk tetap menjaga masyarakat kita terhindar dari penyakit Covid 19. Semua langkah-langkah protocol Covid 19, terus dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat,” tegas Bupati.

Bupati menambahkan, beberapa langkah pencegahan dilakukan seperti mensosialisasikan pola hidup bersih, physical dan social distancing, serta mengaktifkan para personil Perlindungan Masyarakat (Linmas) di desa dan kelurahan untuk melakukan pendataan terhadap orang dari luar daerah yang masuk ke setiap desa dan kelurahan.

“Setiap hari di desa itu Pos Kamling kembali diaktifkan, kita mendata dan meminta agar masyarakat lebih banyak beraktifitas saja di rumah. Karena, kalau orang dari daerah zona merah itu harus melakukan isolasi mandiri kurang lebih 30 hari, sudah tidak 14 hari karena masa inkubasinya sudah panjang,” tambah Bupati.

Selain itu, terkait dengan pemulasaran jenazah, Bupati menyebut telah meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 untuk melengkapi mereka dengan Alat Pelindung Diri (APD). Tak hanya itu, siapa saja yang turut memakamkan jenazah yang terinfeksi Covid 19 akan diberikan insentif.

“Nanti untuk pemulasaran jenazah, orang yang mengkebumikan itu lengkap dengan pakaian APD dan kita berikan insentif Rp1 juta per orang. Itu perhatian Pemkab Bolmong kepada rakyatnya,” tutup Bupati.(yadi mokoagow)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting