New Normal, Integritas Penyelenggara Adhoc Diuji


Catatan: Otnie Tamod (Komisioner KPU Kab. Minahasa Tenggara)

PELAKSANAAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 dengan tetap kedepankan protokol kesehatan sepertinya akan terwujud. Tiga Provinsi yakni Bali, Kepulauan Riau dan DI Yokyakarya bisa menjadi role model pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dalam kondisi new normal alias pola hidup baru,  yang akan dibuka lebih awal sebagai pemulihan dampak Covid-19 dengan tetap kedepankan protokol kesehatan.

Bahkan hari ini,  Komisi II DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU). Agenda rapat membahas tahapan, program, dan jadwal lanjutan Pemilihan Kepala Daerah  2020 yang tertunda akibat pandemi Covid-19.

Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah  2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan.

Pasal 120 Ayat (2) berbunyi, pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti. Kemudian, Pasal 121 Ayat (1) menyebutkan bahwa, dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan maka dilakukan pemilihan susulan. Serta Pasal 121 Ayat (2) yang berbunyi, Pelaksanaan pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Dari kemutuskan KPU terkait penundaan empat tahap pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,  maka salah satu konsekuensinya ialah mengubah hari dan tanggal pemungutan suara.

Dari tiga alternatif yang diusulkan KPU kepada pemerintah, yaitu, Desember 2020, dan Maret 2021 dan September 2021,  maka Presiden-melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditanda-tangani 5 Mei 2020-memilih Desember 20210 sebagai waktu pelaksanaan Pilkada serentak. Akan tetapi, dalam Perppu itu juga dibuka kemungkinan perubahan waktu,  itu bila krisis nonalam (pandemi virus korona) belum tuntas diatasi.

Integritas Diuji

Integritas berasal dari bahasa Latin, integer, yang kemudian diterjemahkan ke bahasa inggris menjadi integrity, dan diserap ke bahasa Indonesia menjadi Integritas. “keseluruhan”, “keparipurnaan” atau “kesempurnaan”. Makna integritas tersebut dapat dipahami secara sederhana sebagai terwujudnya suatu konsistensi internal dalam diri, yang merupakan kombinasi antara keyakinan, kata-kata, dan tindakan atau perbuatan. Jika terdapat kesatuan dari tiga makna itu pada diri seseorang, yakni menyatunya antara pikiran, kata, dan tindakan, maka orang tersebut dipandang memiliki integritas.

Upaya untuk mewujudkan suatu demokrasi dan khususnya Pemilu atau pemilihan yang berkualitas, maka dalam norma hukum Pemilu disematkan subtansi “integritas”. Di antara norma yang tersurat adalah UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 khususnya tentang asas penyelenggaraan Pemilu, UU Pemilihan Nomor 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan terakhir atas UU Nomor 8 dan Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan, Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu, dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU yang mengikat seluruh anggota KPU dari KPU RI hingga KPPS.

Dalam konteks pelaksanaan pemilihan, pasal 2 UU pemilihan Nomor 1 tahun 2015 menyebut asas pemilihan adalah jujur dan adil. Artinya siapapun penyelenggara pemilu, dari tingkat KPPS hingga KPU RI, maupun pengawas Pemilu, harus bersikap jujur dan adil dalam menyelenggarakan semua tahapan pemilihan. Khusus anggota PPK dan PPS, bahkan disebutkan syarat menjadi anggota PPK dan PPS adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Dalam menjaga imparsialitas Penyelenggara Pemilu, syarat utama secara substantif dan administratif adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau tim kampanye selama lima tahun terakhir dan dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai. Tidak cukup di situ, saat pelantikan anggota PPK terpilih harus membaca sumpah dan menandatangani pakta integritas.

Adanya penguatan norma hukum Pemilu tentang esensi integritas bagi Penyelenggara Pemilu, memberi suatu pesan bahwa Penyelenggara Pemilu memang tidak bisa bermain-main dengan urusan integritas. Sebagai Penyelenggara Pemilu,  tidak ada yang lebih tinggi dari banyak syarat dan kompetensi sebagai Penyelenggara Pemilu selain dari pada integritas.

Kalau kita lihat praktik penyelenggaraan Pemilu atau pemilihan selama ini, ternyata masih terdapat juga penyelenggara Pemilu yang melanggar integritas. Dari data laporan DKPP 2019, tahapan Pemilu yang sangat tinggi terjadinya pelanggaran secara berurutan adalah tahapan rekapitulasi perhitungan suara, pemungutan dan perhitungan suara, kampanye, pencalonan, logistik, masa tenang, penetapan perolehan kursi dan calon Terpilih, pemutakhiran data pemilih, dan seleksi badan adhoc.

Dari data KPU 2019, terdapat pula beberapa modus pelanggaran dilakukan badan adhoc penyelenggara Pemilu di dalam jajaran KPU, baik itu PPK, PPS, ataupun KPPS. Di antara jenis pelanggaran tersebut adalah pencoblosan surat suara sisa, penggelapan honor KPPS dan oprasional PPS, memihak kepada peserta Pemilu tertentu/tidak netral, terdaftar sebagai pengurus Parpol, ikut berkampanye dan memenangkan bagi peserta Pemilu/pemilihan, membuka kotak suara tanpa dihadiri saksi dan pengawas TPS, memanipulasi/penggelembungan perolehan suara calon tertentu, dan mencoblos surat suara milik pemilih yang tidak hadir.

Di Minahasa Tenggara memang tidak ada pelanggaran yang membuat badan adhoc sampai di pecat, namun ada beberapa fakta di lapangan berbagai kecurangan Pilkada 2018 yang dilakukan badan adhoc. Begitu juga pada Pemilu 2019,  penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan dana operasional untuk kepentingan pribadi. Namun diakui fakta pelanggaran Pemilu tetap mengganggu kualitas demokrasi. Merujuk dari daerah lain, pelanggaran kode etik juga terjadi yang berhubungan dengan moralitas. Kasus pelanggaran seperti itu bermuara pada pemberhentian di tingkat apapun penyelenggara Pemilu tersebut.

Mengapa integritas penting dijaga dan dibangun oleh penyelenggara pemilu? Di antara jawaban yang paling relevan adalah untuk menghasilkan produk Pemilu yang berintegritas. Hasil Pemilu atau pemilihan yang berintegritas tentu berhubungan positif terhadap lahirnya pemimpin daerah yang berkualitas pula. Bayangkan jika yang terjadi sebaliknya. Tentulah kekacauan yang akan terjadi.

Dalam upaya mewujudkan integritas, seorang penyelenggara Pemilu bahkan terkadang harus rela mengorbankan hubungan pertemanan. Tidak sedikit teman atau saudara yang berafiliasi dengan partai politik, atau peserta pemilihan. Begitupun jika terdapat adanya kesamaan organisasi kepentingan atau Ormas yang sebelumnya terjalin. Dalam kondisi seperti itu, maka tugas, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu harus ditempatkan di atas pertemanan.

Membangun integritas penyelenggara Pemilu berarti menempatkan kebenaran, kejujuran, keadilan, etika, di atas segala-galanya. Kualitas demokrasi dan pemilihan serentak 2020 akan sangat tergantung salah satunya dari bagaimana penyelenggara Pemilu melaksanakan pemilihan. Kepada seluruh anggota PPK,  PPS dan seluruh penyelenggara pemilihan 2020, helat demokrasi 2020 ini adalah momentum strategis untuk menunjukkan dedikasi terbaik kepada rakyat bahwa pemilihan yang berintegritas adalah sesuatu yang wajib untuk diwujudkan. Dan mari kita bersungguh-sungguh memastikan bahwa kita adalah bagian tak terpisah dari kisah mewujudkan integritas Pemilihan serentak 2020 yang jujur dan adil. (Komisioner KPU Mitra Otnie Tamod)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting