Foto: Suasana pengembalian jabatan semula oleh bupati SWM digelar di ruang rapat bupati lantai 2
Surat ‘Sakti’ Mendagri dan Gubernur Taklukkan SWM
Kembalikan 7 Pejabat Mutasi
Melonguane, MS
Kisruh rolling pejabat di Kabupaten Kepulauan Talaud, berangsur redah. Itu setelah Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), mengindahkan surat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. Teranyar, pejabat yang dirolling SWM, mulai mendapatkan kembali jabatannya.
Tidak hanya Dondokambey yang menyurat, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, juga mengirimkan surat "sakti" buat SWM. Kedua surat "sakti" itu akhirnya membuat SWM bertekuk lutut.
Selasa (2/10) kemarin, SWM mengembalikan 7 pejabat pada posisi semula. Pengembalian jabatan semula itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2018. SWM mengaku, pelaksanaan rolling tersebut, untuk menindaklanjuti surat dari Kemendagri dan Gubernur. "Meskipun belum semuanya harus dikembalikan dan harus secara bertahap. Masih banyak pertimbangan tentang pelanggaran kode etik yang sudah dilakukan oleh beberapa pegawai sebelumnya," ujarnya.
Di samping itu, SWM menegaskan bahwa jabatan Bupati akan melekat padanya hingga 2019. "Jadi, tidak ada kalau Oktober bupati baru. September bupati baru. Dasarnya apa? Kalaupun hal terburuk sekarang ramai diperbincangkan bupati akan dipecat, tidak ada pelantikan bupati baru. Yang ada adalah pejabat dari Provinsi yang akan menjabat, kalaupun itu terjadi," tegasnya.
Dikatakannya, apa yang sudah menjadi kemauan Mendagri dan Gubernur sudah diikutinya, meskipun belum semua terwujud. "Nanti akan dilakukan secara bertahap," katanya lagi.
Menariknya, dalam pengembalian jabatan semula, posisi Gustaf Atang yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Talaud bergeser menjadi Plt Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah.
Sementara itu, Gubernur Olly Dondokambey melalui Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Humas Jemmy Kumendong mengatakan untuk Bupati Talaud SWM, sebagaimana penjelasan Dirjen Otda Soni Sumarsono, apabila 7 hari sejak surat diterima tidak ada tindak lanjut, maka DPRD dapat melakukan impeachment yang nantinya harus di uji MA. Namun jika tidak, maka pemberhentiannya akan diusulkan oleh Gubernur. Sampai saat ini masih menunggu sikap DPRD Talaud. "Infonya tadi sore ada pelantikan, akan ditunggu laporan apakah mutasi ini sifatnya pengembalian atau tidak, jika pengembalian para pejabat, berarti Bupati menindaklanjutinya. Jika bukan, maka ini juga pelanggaran,"terang Kumendong.
(jos/sonny)















































Komentar