KPU Mitra Endus Ipal Bacaleg


Proses pengajuan kelengkapan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) resmi berujung. Aroma tak sedap diendus penyelenggara pemilihan umum calon legislatif (pilcaleg) 2019 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Usai menerima dokumen pribadi para bacaleg, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra menemukan dugaan ijazah palsu (ipal).

Diketahui, tahapan verifikasi menjadi ruang pihak penyelenggara untuk menelusuri dokumen, sebelum bacaleg ditetapkan menjadi calon sementara. 

Ipal diinformasikan menjadi salah satu poin dalam verifikasi, selain sejumlah poin lainnya yang akan ditelusuri pihak KPU. 

“Ya, kita sekarang sudah ada di tahapan verifikasi berkas bacaleg,” ungkap Ketua KPU Ascke Benu melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Jhonly Pangemanan, Kamis kemarin. 

Terkait ipal, Pangemanan pun mengiyakan hal ini. Menurutnya, semua dokumen yang diajukan akan diverifikasi pihaknya.

“Semuanya akan diverifikasi. Bisa saja ada hal seperti itu, meski kita juga tak berharap demikian. Namun proses tahapan harus dihormati dan kami sebagai penyelenggara juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” beber Pangemanan.

Sedangkan waktu yang diberikan berdasarkan tahapan yakni hingga 7 Agustus mendatang  “Jika semua berjalan lancar, tentu kita sudah akan mempersiapkan daftar calon sementara untuk bacaleg Mitra. Baik di daerah pemilihan 1, 2 dan 3, setelah proses verifikasi selesai 7 Agustus nanti,” pungkasnya.

Sejumlah warga yang ada pun memintakan pihak KPU agar dapat melakukan verifikasi secara teliti, agar nantinya menghasilkan bacaleg yang benar-benar berkualitas. 

“Itu harus. Sebab mereka (bacaleg) nantinya akan menjadi perwakilan seluruh rakyat Mitra sekaligus membawa aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan di lembaga legislatif,” ujar Bobby Kawuwung, salah satu generasi muda Mitra. (recky korompis)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting