PLN MOU dengan Kantor Pertanahan se-Provinsi Sulawesi Utara
MANADO, MS
PLN melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Kantor Pertanahan se-Provinsi Sulawesi Utara, (Rabu, 15/7/2020). Acara penandatanganan ini bertempat di Kantor PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (UIW Suluttenggo), dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara, General Manager UIW Suluttenggo, General Manager Unit Induk Pembangunan Sulawesi Utara (UIP Sulbagut), General Manager Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Sulawesi (UIKL Sulawesi) dan disaksikan secara virtual oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vice President Revitalisasi dan Pemeliharaan Aset Properti PLN Basuki Sugiharto mengatakan bahwa kerja sama tersebut adalah bentuk komitmen untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Di Provinsi Sulawesi Utara, PLN memiliki 1799 persil tanah yang tersebar di 4 kota dan 11 kabupaten yang masih belum bersetifikat. Diharapkan pada akhir tahun 2020 aset bersertifikat mencapai 75%” ujar Basuki.
Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pendaftaran tanah, penanganan permasalahan tanah, pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pertukaran data/informasi dan juga dukungan terhadap program prioritas nasional.
"Perjanjian kerjasama ini mewujudkan sinergi dan optimalisasi pendaftaran tanah penanganan masalah dan pengadaan tanah bagi pembangunan unuk kepentingan umum dalam ruang lingkup PLN khususnya Provinsi Sulawesi Utara” jelas Freddy selaku Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Sulawesi Utara. (Yaziin Solichin)












































Komentar