CUKONG BANDAR POLITIK UANG PEMICU KEPALA DAERAH TERJERAT KORUPSI
Jakarta, MS
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia termasuk di Sulawesi Utara (Sulut), telah dimulai. Indikasi adanya politik kotor, mulai terendus. Utamanya, dugaan praktik money politics atau politik uang.
Aksi melanggar hukum serta melanggar norma-norma demokrasi itu, kerap dilakukan jelang hari H pemungutan suara. Tujuannya untuk membujuk, merayu dan menawarkan pemilih untuk memilih kandidat tertentu dengan imbalan uang atau barang.
Ironinya praktik-praktik itu diduga kerap di-back up oleh para cukong politik atau orang berduit dengan kepentingan tertentu. Buntutnya, tak sedikit kepala daerah terpilih, yang terjerat tindak korupsi akibat dampak dari politik uang tersebut.
Fakta memiriskan itu diungkap Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas. Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM itu menyebut banyak kepala daerah yang terjerat KPK, karena dampak dari kualitas praktik politik uang pilkada, yang di belakangnya diduga ada cukong.
"Itu data yang bersumber dari KPK yang saya ambil dari 2004-2019. Data itu intinya tentang hampir semua kepala daerah di Indonesia itu sudah terjerat sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana kasus kejahatan perampokan uang negara yang disebut itu korupsi," beber Busyro dalam Diskusi Publik LHKP PP Muhammadiyah Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal, yang disiarkan di YouTube Rumah Pemilu, Rabu, (9/9) kemarin.
Menurutnya, banyak kepala daerah yang terkena korupsi karena mengalami praktik politik uang yang merata hampir di semua wilayah Indonesia. Di balik praktik politik uang itu disebut terdapat kendali rentenir politik atau cukong.
"Mengapa itu merata? Nah karena itu dampak dari kualitas pilkada dan pemilu yang secara merata juga mengalami masifikasi praktik money politics. Dan di balik praktik money politics itulah tadi yang selama ini sering saya sebut dikendali rentenir politik atau bohir, atau cukong," ungkap mantan mantan komisioner KPK itu.
Saat dimintai konfirmasi terpisah, Busyro memaparkan data sebaran kasus korupsi di seluruh NKRI. Berdasarkan data tersebut, kasus korupsi paling banyak di pemerintah pusat sebanyak 305, di Jawa sebanyak 292, Sumatera 194, di Sulawesi 25, Maluku 6, Kalimantan 31, Bali 5, Papua 17, Kabupaten Sunda Kecil 19, diplomat RI di Singapura 3, dan diplomat RI di Malaysia 7.
Adapun kasus korupsi di daerah misalnya di DKI Jakarta 59, Jabar 83, Jateng 43, Banten 24, Jatim 83, Bali 5, Kalsel 10, Kalteng 4, Kaltim 17, NAD 14, Sulawesi Tengah 5, Sulawesi Tenggara 8, Maluku 6, NTB 9, Papua 22, Sulwesi Utara 7, Sulawesi Selatan 5, Sumatera Utara 60, Sumatera Selatan 18, Sumatera barat 1, Jambi 12, Riau dan Kepri 42, Lampung 25, Jambi 12, NTT 5, Bengkulu 22. “Sari data itu di antaranya merupakan kasus kepala daerah yang terjerat korupsi,” imbuhnya.
KPK: POLITIK UANG MASIH BERPOTENSI TERJADI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pun tak menepis proses pemilihan kepala daerah di Indonesia masih sarat politik uang. Itu berkaca dari sejumlah kepala daerah yang diproses hukum oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Para kepala daerah itu setelah terpilih disebut kerap berpikir cara untuk mengembalikan uang yang telah dipergunakan untuk pemilihan. Tak hanya itu, mereka juga merasa sudah membeli suara rakyat melalui pemberian uang. Sehingga, kepentingan dan hak-hak rakyat di suatu daerah menjadi tergadaikan.
"Yang terjadi proses politik full money, full dana. Ketika duduk yang terpikir bukan untuk rakyat karena proses politik kami sudah membeli suaranya. Ketika duduk sudah tergadai kepentingan untuk proses mengembalikan dana politik," beber Komisioner KPK, Nurul Ghufronkata belum lama ini.
Proses rekrutmen politik dan proses demokrasi di Indonesia seharusnya melahirkan pemimpin pro rakyat. Karena proses rekrutmen politik itu sudah bergeser dari pemilihan di DPRD kepada rakyat. Namun, pada kenyataannya, kepentingan rakyat menjadi tergadaikan, karena kepala daerah sudah merasa membeli suara rakyat.
"Padahal, kami harap proses demokrasi salah satunya untuk menentukan kepala daerah. Diharapkan, pemimpin memikirkan rakyat, tetapi karena proses poltiik tinggi akibat ketika duduk memikirkan diri untuk mengembalikan modal," kata dia.
Dia mencontohkan, seorang kepala daerah mendapatkan penghasilan atau digaji bervariasi sekitar Rp 50-Rp75 juta.
Apabila dikalkulasikan selama lima tahun menjabat, maka akan memperoleh Rp 5 Miliar. Sementara itu, untuk modal yang dikeluarkan untuk kepentingan pemilihan mencapai lebih dari Rp 25 Miliar. Melihat hal ini, kata dia, pada saat menjabat kepala daerah berpikir bagaimana cara mengembalikan modal.
Atau, apabila mereka tidak menggunakan dana pribadi, tetapi melalui sponsor, maka akan terjadi transaksional antara calon kepala daerah dengan pemodal. "Dua tahun pertama harus kembali. Tahun ketiga dinikmati. Dua tahun berikutnya berpikir bagaimana maju lagi. Maka ketika duduk apa yang terjadi? Yang terjadi perizinan diperjual belikan, sumber daya alam diperjual belikan, jabatan mulai dari rekrutmen pegawai sampai mutasi diperjual belikan. Yang paling banyak BBJ, karena berkaitan dengan para kontraktor, rekanan, dan lain-lain," tandasnya.
POLITIK UANG SULIT DIBENDUNG, BAWASLU GANDENG KPK
Praktik politik uang sukar disumbat. Aksi melanggar hukum itu dinilai masih sangat berpeluang terjadi di pilkada serentak yang akan dihelat 9 Desember 2020 mendatang.
Menyikapi persoalan klasik itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersikap. Lembaga pengawas pemilu itu meminta KPK untuk ikut mengawasi politik uang di Pilkada Serentak 2020.
Permintaan Bawaslu itu disampaikan dalam pertemuan dengan KPK belum lama ini. “Saya hadir dalam diskusi dengan KPK terkait dengan politik uang di Pilkada 2020. Bagaimana strategi Bawaslu dan bagaimana indeks kerawanan Pilkada yang sudah pernah dilakukan atau sudah pernah dihasilkan oleh Bawaslu dan bagaimana kemungkinan untuk kolaborasi antara Bawaslu dan KPK untuk di masa yang akan datang terkait pemberantasan tindak pidana politik uang,” ungkap anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Menurut Fritz, banyak yang harus dievaluasi terkait pencegahan serta pengawasan terhadap politik uang itu. Apalagi sebelumnya pernah terjadi praktik suap terhadap anggota KPU RI Wahyu Setiawan yang melibatkan pula mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Kasus-kasus seperti itu diharapkan tidak terulang kembali. Terlebih praktik dinilai telah merusak integritas penyelenggara pemilu. “Dalam pertemuan itu, kami dan KPK juga saling bertukar informasi tentang kerawanan korupsi yang berpotensi dimanfaatkan calon petahana,” ujarnya lagi.
"Semisal bagaimana kami bisa melihat indeks kerawanan itu yang selama ini pernah dibuat oleh KPK. Bagaimana hubungannya dengan incumben sekarang dan bagaimana dengan kasus-kasus politik uang yang selama ini terjadi di 2019,” sambungnya.
Selain itu, Fritz mengaku Bawaslu dan KPK sudah mulai menyusun formula agar partai-partai politik bisa terlihat dalam pencegahan praktik rasuah. "Termasuk juga dugaan-dugaan dari partai politik mana, kemudian bagaimana persoalan pada saat penegakan-penegakan tindak pidananya,” tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut politik uang masih menjadi tren pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Sebab, masih ada celah hukum dalam menindak pelaku politik uang.
"Kita berkaca pada penyelenggaraan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018 belum ada pengaturan yang tegas terhadap pelaku politik uang," ujarnya belum lama ini.
Dijelaskannya, ada tiga hal yang menghambat proses penegakan hukum dalam menindak politik uang. Pertama, faktor substansi hukum. Menurutnya, para pelaku politik uang harus memenuhi unsur terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).
Ketiga unsur tersebut menjadi hal krusial dalam penanganan politik uang tercantum dalam Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
"Terhadap persoalan yang sudah kita laksanakan sebelumnya apabila pelaku hanya memenuhi salah satu unsur TSM, maka tidak dimungkinkan untuk melakukan kelanjutan dan pemberian sanksi, "ujarnya
Kedua, faktor struktur hukum. Dewi menegaskan, penyelesaian politik uang tidak bisa diselesaikan oleh sepihak, namun harus melibatkan tiga institusi yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Sepanjang belum bisa dibuktikan seperti alat bukti, kemudian ada saksi yang memberikan keterangan kejadian peristiwa dan juga harus juga ada dukungan kesamaan hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan," aku dia.
Hal ketiga, lanjutnya, budaya hukum. Dewri berpandangan, untuk memahami adanya kesadaran tentang politik uang harus dilandasi dengan kesadaran bersama. Peran pasangan calon dan masyarakat baginya harus mengubah pola pikir yang akan berdampak kepada budaya sosial.
"Baik pasangan calon maupun masyarakat harus mengubah cara pandang. Bukan hanya sekadar memberikan saja namun mengubah pola pikir yang nanti akan berdampak permisif", ujarnya.
Dewi menambahkan, untuk mencegah terjadinya praktik politik uang bisa dilakukan melalui dua tahap yaitu, pendidikan formal dan non formal. Dirinya mencontohkan pendidikan formal misalnya harus ada program dan peran partai politik guna memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Sementara pendidikan non formal yaitu program pendidikan yang dilakukan oleh penyelenggara yang kini dilakukan secara berjenjang.
"Ada maupun tidak ada pemilu Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota terus melakukan kegiatan secara menerus melibatkan pikak sekolah, perguruan tinggi, dan mahasiswa untuk terus menyosialisasikan bahaya politik uang," imbuhnya.
Dewi berharap, praktik politik uang pada penyelenggaraan pilkada mendatang dapat diminimalisir. Baginya, bahaya politik uang berimplikasi kepada siapa pun yang melakukan praktik kotor tersebut. "Politik uang adalah kejahatan besar dalam proses berdemokrasi," tutupnya.
Sekedar diketahui Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah yakni meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.(dtc/trc/jpc)
















































Komentar