DESAKAN TUNDA PILKADA SERENTAK MENGUAT


Jakarta, MS

Jalan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 kian terjal. Gelombang desakan menuntut penundaan hajatan pesta demokrasi di 270 daerah se-Indonesia menyeruak dari berbagai kalangan. Keselamatan dan kesehatan publik dinilai terancam. Itu menyusul kian meluasnya gempuran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Tanah Air.

Rentetan alasan menyembul dibalik aksi penolakan penyelenggaraan pilkada tahun ini. Kondisi negara dipandang belum memungkinkan. Kasus positif covid-19 yang menimpa 60 bakal calon serta ratusan petugas penyelenggara pilkada jadi salah satu indikator. Jika dilanjutkan, pilkada dinilai berpotensi menjadi klaster raksasa covid-19 di Bumi Nusantara.

Berbagai lembaga publik telah menyuarakan penolakannya. Salah satunya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melayangkan rekomendasi penundaan pilkada serentak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ada 2 poin yang tertuang dalam rekomendasi ini. Pertama, Komnas HAM meminta KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya. Kedua, seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.

Dalam rekomendasi tertulisnya, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Hairansyah, mengkhawatirkan jika tahapan Pilkada yang akan melibatkan pengumpulan massa bisa memperbesar potensi penyebaran Covid-19.

"Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak, sedangkan pada sisi lain kondisi penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami trend yang terus meningkat terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada," bunyi rekomendasi tersebut.

Ada beberapa contoh kasus yang disikapi Komnas HAM antara lain soal klaster Bawaslu di Boyolali. Di sana 70 pengawas Pemilu dinyatakan positif Covid-19. Begitupun dengan petugas RT dan RW yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih pada saat melakukan test rapid hasilnya reaktif.

Komnas HAM menganggap, pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran. Sampai saat ini, Bawaslu disebut mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran Bapaslon kepala daerah.

 

RIBUAN PETISI TUNDA PILKADA DITEKEN

Gelombang penolakan publik terkait kelanjutan pelaksanaan pilkada berdatangan dari berbagai pihak. Puluhan ribu orang dilaporkan telah menandatangani petisi penundaan Pilkada Serentak tahun 2020. Petisi berjudul "Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021" itu diunggah di situs change.org.

Dari pantauan Media Sulut, hingga pukul 12.00 Wita tadi malam tercatat ada sebanyak 30.713 orang telah menandatangani. Petisi tersebut diinisiasi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yaitu ICW, JPPR, KIPP Indonesia, Kopel, Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, PPUA Disabilitas, Kemitraan.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan sebenarnya petisi itu telah dibuat sejak Rabu (27/5). Namun petisi itu kembali ramai beberapa waktu terakhir.

"Pada dasarnya petisi tersebut belum pernah ditutup dan sampai hari ini pun masih ada yang ikut menandatangani. Terbuka kepada siapapun yang menginginkan penyelenggaraan pilkada yang sehat," kata Titi.

Opsi penundaan pilkada, menurut Titi, memang perlu dipertimbangkan. Perludem dan berbagai pihak menyarankan pilkada ditunda hingga September 2021.

“Penundaan bukan menunggu pandemi Covid-19 usai. Namun agar pemerintah dan penyelenggara pemilu bisa mempersiapkan pilkada di tengah pandemi secara baik,” katanya.

Pilkada yang sementara berjalan saat ini sangat perlu dievaluasi, terutama setelah pelanggaran protokol Covid-19 oleh ratusan bakal paslon. Menurutnya, semua pihak masih minim komitmen melaksanakan pilkada yang sehat.

"Jangan menutup diri pada kemungkinan penundaan pilkada, terutama atas kondisi objektif melonjaknya tingkat kasus positif Covid-19 dan tingginya angka pelanggaran pada protokol kesehatan," ucapnya.

 

INDO BAROMETER SEBUT PILKADA ‘BOM ATOM’ COVID

Berbagai pihak mendeteksi ancaman pelaksanaan pilkada tahun ini. Hajatan pesta demokrasi di 270 daerah diprediksi akan menjadi bom atom Covid-19. Pendapat itu disuarakan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari. Alasannya, perhelatan pilkada tetap akan menciptakan kerumunan seperti masa kampanye dan hari-H pencoblosan.

 

"Mengapa masa kampanye dan pencoblosan, karena pada saat itulah akan terjadi potensi ledakan bom atom kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Qodari dalam diskusi bertajuk ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia’, Sabtu (12/9).

“Intinya adalah, apabila tidak diantisipasi, tidak dilakukan perubahan kebijakan, pada Natal dan tahun baru 2020 yang akan datang Indonesia dalam duka karena jumlah pasiennya akan meledak dan kapasitas rumah sakitnya pasti tidak cukup," ujarnya lagi.

Qodari memprediksi pilkada akan menjadi bom atom lonjakan jumlah kasus Covid-19 pada masa kampanye karena pasangan calon kepala daerah masih diperbolehkan melakukan kampanye rapat umum terbatas. Ia menyebut, berdasarkan data Bawaslu, pasangan calon sebanyak 734 sehingga calon kepala daerah dikalikan 2 diperkirakan ada 1.468 orang.

Kemudian, berdasarkan laporan yang diterima Qodari, calon kepala daerah mempunyai target melakukan kampanye dalam sehari 10 titik selama masa kampanye 71 hari. Tak hanya itu, dia juga memprediksi, jika masih terdapat kerumunan pada pelaksanaan kampanye, diperkirakan akan ada 20 juta potensi orang positif tanpa gejala.

"Maka kampanye pilkada jika masih mengizinkan pertemuan-pertemuan, akan menciptakan 1.042.280 titik penyebaran Covid-19 selama 71 hari. Itu hitung-hitungannya ada di situ dan jumlah orang yang terlibat dalam 1.042.280 titik kampanye tersebut, jika ikut aturan PKPU, maksimal adalah 100 orang adalah 104 juta orang. Itu kalau ikut maksimal pilkada 100 orang. Itu terus orang saya nggak yakin yang datang cuma 100. Jangan-jangan yang datang 500, jangan-jangan yang datang 1.000," katanya.

"Jika positivity rate COVID-19 di RI 19 persen, maka potensi OTG yang bergabung dan menjadi agen penularan dalam masa kampanye 71 hari adalah 19,8 juta orang, hampir 20 juta orang," katanya.

Tak hanya itu, Qodari juga memprediksi hari-H pencoblosan akan berpotensi terjadinya kerumunan di 305 ribu TPS. Ia memprediksi akan ada potensi penyebaran pada pilkada serentak terhadap 15 ribu orang.

"Untuk hari pencoblosan, potensi melahirkan titik kerumunan 305 ribu titik TPS sesuai dengan jumlah TPS yang dirancang KPU. Jumlah orang yang terlibat di TPS tersebut, jika memakai target partisipasi dari KPU 77,5 persen adalah 82 juta orang, dikalikan positivity rate 19 persen, maka pada hari-H tersebut, tanggal 9 Desember 2020, ada potensi penyebaran serentak sekaligus secara nasional berjumlah 15.600 orang di 305 ribu TPS," ujarnya.

Oleh karena itu, dia merekomendasikan agar DPR merevisi UU Pilkada yang masih mengatur ketentuan kampanye terbuka yang berpotensi adanya kerumunan massa. Ia menyarankan agar diatur sanksi tegas bagi calon kepala daerah yang melanggar dan menciptakan kerumunan.

"Kami juga menyarankan, dalam revisi UU Pilkada itu, ditentukan jadwal kedatangan pemilih berdasarkan jam, dan pengaturan jarak pemilih di luar lokasi pemilihan," katanya.

 

Selain itu, dia merekomendasikan untuk menunda pilkada karena untuk melakukan revisi UU Pilkada dinilai tidak cukup waktu. Sebab, jika fenomena mudik dilarang karena melibatkan sekitar 10-15 juta orang, perhelatan pilkada melibatkan lebih dari 100 juta orang sehingga didorong ditangani lebih serius.

"Untuk pilkada langsung 9 Desember sebaiknya ditunda karena waktu yang tersedia tidak cukup untuk melaksanakan syarat-syarat ketat sebagai berikut, pertama, masker dibagikan ke seluruh Indonesia. Dua, merevisi UU untuk hapus semua bentuk kampanye dengan kerumunan, kemudian sanksi calon kepala daerah yang membuat kerumunan itu belum ada di UU dengan tegas," ujarnya.

 

KPU AKAN BAHAS USULAN PENUNDAAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi tanggapan atas berbagai usulan penundaan pilkada serentak. Termasuk membahas rekomendasi yang dilayangkan Komnas HAM.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan bersama mengenai rekomendasi terbaru Komnas HAM itu. Karena kata dia, tak hanya KPU yang dilibatkan membuat keputusan soal penundaan Pilkada.

"Nanti akan kita bahas, kan bukan hanya KPU yang nanti akan terlibat dalam proses penentuan penundaan," terangnya usai menggelar simulasi pemungutan suara di Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (12/9).

Diketahui, pilkada tahun 2020 akan diselenggarakan oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 pemilihan Gubernur, 224 pemilihan Bupati, dan 37 pemilihan wali kota. Berbagai tahapan telah berjalan, dari pendaftaran pasangan calon, hingga terakhir prosesi pengecekan kesehatan pasangan calon.

Berdasarkan data resmi dari pemerintah, www.covid19.go.id, tertanggal 13 September 2020, kasus Covid terus menunjukkan peningkatan sebaran mencapai 218.382 orang. Hampir semua daerah penyelenggara pilkada menunjukkan tren peningkatan kasus positif.

Sementara berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal pasangan calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Kemudian sebanyak 60 Bapaslon diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Tak hanya itu, jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif dikabarkan terus meningkat.(tmp/dtc/cnn)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting