RIBUT PENUNDAAN PILKADA, PEMERINTAH KONSISTEN
Jakarta, MS
Gelombang desakan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, meninggi. Sederet elemen bangsa ‘menggugat’ waktu pelaksanaan kontestasi politik 9 Desember itu. Tren peningkatan kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) jadi referensi.
Penambahan total kasus positif Corona di tanah air terjadi setiap hari. Per tanggal 20 September 2020, Indonesia kembali ketambahan 3.989 kasus baru. Artinya, total kasus Corona merujuk data Satgas Penanganan Covid-19 yang dibagikan oleh Humas BNPB sudah mencapai 244.676. Gerak perkembangan Covid-19 yang masih berfluktuasi ini memunculkan anggapan jika kasus Corona belum mencapai puncak sejak kemunculan kasus pertama di Indonesia pada Maret 2020.
Demikian Direktur Eksekutif Lembaga Survey Indo Barometer M Qodari dalam Webminar Nasional Seri 2 Kelompok Studi Demokrasi Indonesia Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi melalui data berjudul ‘Flattering The Curve’, Minggu (20/9)
Sejauh ini, menurut Qodari, Indonesia masih merangkak menuju puncak. Dia juga berbicara mengenai keputusan pemerintah yang tetap akan menggelar Pilkada 2020 pada Desember dengan asumsi kurva Corona sudah melandai. Namun nyatanya, hingga kini kasus Corona Indonesia tak kunjung mencapai puncak. "Pertama, jumlah kasus kita terus naik ya, keliatan polanya kemudian kasus semua wilayah misalnya dengan situasi walaupun tiap daerah punya variasi Indonesia dan di mana? Ini pertanyaannya ya. Kita ini kalau ada istilah gelombang pertama, gelombang kedua dan ketiga kelihatannya gelombang pertama pun belum begitu. Bicara soal Pilkada ya Pilkada bulan Desember ini diputuskan pada bulan April dalam rapat bulan April dengan asumsi bahwa pada bulan Juli atau Agustus ini kita sudah pada posisi ini," tutur Qodari.
Qodari lantas menyoroti penambahan kasus positif Corona di Indonesia. Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan rumus regresif polynomial, Qodari memprediksi pada akhir September jumlah konfirmasi positif Corona di Indonesia bisa mencapai 257 ribu. "Setelah dimasukkan dalam rumus ini, maka kemudian rumus ini terbentuk sendiri ya angka-angkanya yang konstantanya karena membaca pola yang sudah terjadi sebelumnya dan kalau mengikuti angka ini maka pada akhir September atau tanggal 30 September itu kita akan mendapatkan 257 ribu," ungkap Qadari.
"Perhari ini kita sudah tinggal 10 hari kemarin kasus 4 ribu dan saya melihat angka 250 ribu ini berangkat dari asumsi kasus harian 3 ribu sampai 3.500 jadi kalau kasusnya di atas 3.500 sampai Rp4.000 maka angka 257 ribu ini akan jebol dan untuk sementara dengan kecepatan yang terjadi sekarang saya memproyeksikan angkanya akan sampai 270-280 ribu ya bahkan lebih," sambungnya.
Melalui perhitungan ini, Qadari memprediksi dalam 6 bulan ke depan jumlah kasus bisa semakin meningkat. Bahkan, lanjut Qadari, jumlahnya bisa mencapai 900 ribu.
Menyikapi kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj meminta KPU dan DPR untuk menunda gelaran Pilkada 2020. Pasalnya, Saiq Aqil menilai, Pilkada dapat memunculkan potensi kerumunan massa meskipun protokol kesehatan Covid-19 dilakukan secara ketat. "Meminta kepada KPU-RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), pemerintah dan DPR-RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," kata Aqil dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (20/9).
PBNU meminta agar anggaran Pilkada 2020 direalokasikan untuk penanganan krisis kesehatan di tengah pandemi virus Corona. Selain itu, sebut Aqil, anggaran Pilkada pun bisa digunakan untuk penguat jaring pengaman sosial. "Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial," imbuhnya.
Sebelumnya, desakan penundaan pilkada juga datang dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Dia mengimbau agar KPU membuat aturan ketat terkait mekanisme pengumpulan massa di tengah pandemi Corona. Aturan itu diperuntukan untuk membatasi pengumpulan massa. "Saya kira KPU harus membikin syarat-syarat berkumpul atau apa. Kalau terjadi pelanggaran syarat-syarat, katakanlah kampanye hanya 50 (orang), tapi terjadi 200 (orang). Kalau terjadi kecenderungan itu, ya lebih baik dipertimbangkan kembali waktunya," terang JK di sela-sela acara donor darah di gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/9). JK meminta keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih diutamakan pada kondisi saat ini. JK, yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), mengimbau agar Pilkada Serentak ditunda dulu hingga vaksin virus Corona ditemukan. "Kalau memang sulit dan ternyata susah untuk mencegah perkumpulan orang hanya 50 sesuai aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing gubernur, lebih manfaat ke masyarakat itu bisa ditunda pilkada," ujar JK.
"Saya sarankan ditunda dulu sampai beberapa bulan sampai vaksin ditemukan dan vaksin ditemukan nanti langsung menurun itu (penyebaran virus Corona)," imbuhnya.
Gubernur Banten Wahidin juga mengusulkan penundaan Pilkada 2020 jika kasus Corona terus meningkat sepanjang September sampai Oktober. Sebab, menurutnya, pilkada berpotensi ada pengerahan dan mobilisasi massa. Belum lagi jika tidak menggunakan protokol kesehatan jika massa yang kampanye termasuk ke TPS. "Kalau saya mengusulkan, dipertimbangkan kalau kondisi September masih begini, Oktober dipertimbangkan (Pilkada) untuk ditunda," terang Wahidin.
Hal serupa juga disampaikan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Mereka meminta Pilkada 2020 ditunda. Alasannya, Komite I DPD RI khawatir atas kasus virus Corona yang masih terus meningkat di Indonesia. Wakil Ketua Komite I DPD RI Ir H Djafar Alkatiri mengaku permintaan penundaan itu merupakan keputusan bersama melalui keputusan Komite l dan juga disepakati di Sidang Paripurna. Komite I, kata Djafar, tidak ingin Pilkada jadi penyebab munculnya klaster baru di Indonesia. "Artinya bahwa ini juga melibatkan 105 juta pemilih, sehingga kekhawatiran kita akan timbul klaster baru, karena setiap TPS 500 orang pemilih," ujar senator DPD RI asal Sulawesi Utara (Sulut) itu, Senin (14/9) lalu.
Selanjutnya, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Pilkada 2020 ditunda. Komnas HAM menilai ancaman penularan virus Corona saat Pilkada berpotensi terjadinya pelanggaran hak orang lain. "Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini maka Penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran COVID-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain," kata Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah dalam keterangan, Jumat (11/9).
Begitu juga dikatakan Pakar Pemilu Universitas Gadjah Mada (UGM), Abdul Gaffar Karim. "Sebenarnya apa yang dikatakan oleh Ketua MPR dan Komnas HAM itu masuk akal, karena konsentrasi saat ini kan kesehatan," tutur Abdul Gaffar saat dihubungi detikcom, Senin (14/9) lalu.
"Apalagi sejak awal kita sudah menyarankan agar Pilkada itu ditunda minimal setahun jadi September 2021 atau paling cepat Juni 2021 agar Covid-19 itu jelas dulu," imbuhnya.
RISIKO KAMPANYE DI MASA PANDEMI
Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 berpolemik. Kini, ‘keputusan’ mengenai waktu pelaksanaan disorot. Itu dipicu peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Misalnya untuk tahapan kampanye. Epidemiologi FKM Universitas Indonesia Iwan Ariawan menilai, kampanye langsung Pilkada 2020 berpotensi membuat kasus Corona semakin melonjak. Penularan kasus Corona di Tanah Air juga diprediksi akan cepat. "Pilkada dengan kampanye langsung berpotensi menambah jumlah kasus Covid-19 secara bermakna yang akan meningkatkan puncak dan memperpanjang epidemi Covid-19," ujar Iwan dalam Webinar Nasional Seri 2 KSDI ‘Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi’ di akun YouTube KSDI, Minggu (20/9).
Dalam analisis yang disampaikan Iwan, dampak kampanye langsung jika 100 orang berkumpul pada waktu yang sama maka dipastikan ada satu atau beberapa orang terinfeksi Corona. Jika sudah terinfeksi maka mereka akan menularkan ke orang lain, paling tidak yang berkontak erat dengan mereka. "Jika 100 orang berkumpul pada waktu dan tempat yang sama, kemungkinan adanya paling tidak satu orang yang sudah terinfeksi Covid-19 adalah 99% (prevalensi Covid-19 di populasi 5%). Kecepatan penularan COVID-19 (beta) = 0,2 per kasus terinfeksi per hari," papar Iwan.
"Jadi jika ada 100 orang berkumpul dan ada 10 orang yang sudah terinfeksi (prevalensi=10%), tanpa protokol kesehatan yang benar, akan menularkan ke 2 orang baru," sambungnya.
Menurut Iwan, dalam masa kampanye langsung akan sulit memastikan jumlah orang yang berkumpul dan protokol Kesehatan dilakukan dengan baik. Dia juga menyarankan agar pemantauan terkait protokol kesehatan dilakukan secara komprehensif.
Lebih lanjut, Iwan menyebut jika ada sekitar 1 juta lebih titik kumpul dengan massa 100 orang atau lebih. Dia memprediksi ada penambahan kasus Corona sebanyak dua juta lebih, angka ini didapat jika 10 orang dari 100 massa yang berkumpul saat kampanye langsung terpapar Corona dan meginfeksi dua orang lainnya. "Selama masa kampanye diperkirakan ada 1.042.280 titik kumpul dengan massa 100 orang atau lebih, dari kegiatan kampanye potensial akan ada tambahan 2.084.560 kasus baru Covid-19 (10 orang dengan Covid-19 menginfeksi 2 orang)," katanya.
10 orang yang diperkirakan positif Corona, itu diperkirakan menular paling tidak ke keluarganya yang berkontak erat dengannya. Rata-rata keluarga besar di Indonesia ada 4 orang, dan karena kontak erat, 50% akan terinfeksi. "Sehingga ada ada tambahan: 2.084.560 x 3 orang x 50% = 3.126.840. Sehingga total akan ada 5.211.400 orang potensial terinfeksi COVID-19," ucapnya.
Semakin banyak orang tertular, maka semakin lama juga virus Corona bertahan di Indonesia. Menurutnya, ini adalah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah jika tetap menggelar kampanye langsung di Pilkada 2020. "Orang yang terinfeksi COVID-19 akan menularkan lagi ke orang sekitarnya sehingga meningkatkan puncak dan memperpanjang epidemi COVID-19 di Indonesia," tutur Iwan.
PILKADA TETAP, MENDAGRI PUNYA DUA OPSI
Gelombang desakan penundaan pilkada yang kian besar tidak membuat pemerintah ‘kendur’. Terkini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memiliki dua opsi terkait tahapan Pilkada 2020. Dua opsi itu adalah penerbitan Perppu atau revisi PKPU tentang Pilkada.
Hal itu diungkapkan Tito dalam Webinar Nasional Seri 2 KSDI ‘Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi’ di akun YouTube KSDI, Minggu (20/9). Tito mengatakan saat ini pemerintah sedang memikirkan dua opsi di tengah desakan penundaan Pilkada yaitu antara membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada atau merevisi PKPU tentang Pilkada. "Opsi Perppu ada 2 macam, Perppu yang pertama opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah COVID mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum," ujar Tito.
"Karena belum ada undang-undang spesifik khusus mengenai COVID tadi. Atau yang kedua, Perppu yang hanya spesifik masalah protokol COVID untuk Pilkada dan juga Pilkades serentak, karena Pilkades ini sudah saya tunda, semua ada 3.000," sambung Tito.
Tito kemudian bicara mengenai penundaan Pilkades. Menurutnya, Pilkades rawan jika digelar di tengah pandemi Corona. Pilkades tidak bisa dipantau oleh pemerintah karena diselenggarakan masing-masing bupati di daerah. "Karena kalau Pilkada mungkin bisa kita lebih dikontrol, tapi kalau Pilkades, penyelenggaranya kan setiap kabupaten masing-masing, iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak baik, rawan sekali, lebih baik ditunda," ungkap Tito.
Kembali pada opsi pemerintah, Tito mengungkapkan opsi kedua pemerintah adalah bukan menunda Pilkada. Tapi, merevisi PKPU tentang Pilkada saat ini. "Kemudian, opsi kedua nya kalau nggak Perppu ya PKPU, aturan KPU ini harus segera revisi dan harus segera merevisi beberapa ini, nah ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena regulasi ini bukan hanya Mendagri, saya hanya fasilitasi yang utamanya adalah KPU sendiri yang harus disetujui komisi II DPR, kuncinya di KPU sendiri, kami mendorong, membantu, termasuk rapat sudah kita lakukan," pungkasnya.(detik)















































Komentar