PILKADA DI TENGAH PANDEMI, SULUT RAWAN


Manado, MS

 

Publik Nyiur Melambai patut waspada. Perhelatan pesta demokrasi di tengah badai pandemi Covid-19 menyulut resiko tinggi ancaman kesehatan masyarakat. Survei terbaru yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menempatkan Sulawesi Utara (Sulut) di deretan tiga besar provinsi penyelenggara pilkada rawan tinggi dari aspek pandemi.

Informasi itu berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pilkada 2020 yang dimutakhirkan Bawaslu RI bulan September baru-baru ini. Kabar itu kembali ditegaskan anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam Webminar KPU ‘Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Pemilihan Serentak 2020: Kampanye Melalui Media Sosial dan Media Daring’, Jumat (2/10).

Dalam acara ini, Afif berbicara mengenai indikator kerawanan Pilkada 2020, salah satunya berkaitan dengan aspek pandemi. Dia menyebut saat ini ada 9 provinsi di Indonesia yang paling rawan penularan virus Corona. Sulut ada di urutan ketiga. Posisi pertama ditempati Provinsi Kalimantan Tengah.

"Untuk tingkat kerawanannya, secara umum saja langsung dari 9 provinsi yang melakukan Pilkada kaitannya seperti ini kalau provinsi Kalteng, Sumbar, Sulut, Sulteng, Bengkulu, Kalsel, Riau, Jambi, dan Kalimantan Utara," bebernya.

Afif mengungkapkan ada tambahan sembilan indikator kerawanan yang hanya ditemukan dalam Pilkada tahun ini. Hal itu berhubungan dengan adanya pandemi Corona. "Kita punya indeks kerawanan Pilkada terutama kampanye di saat wabah ini kita jadi beberapa hal, yaitu indikator bawaan kita ada yang disebut dengan penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid," ungkapnya.

Selain itu penyelenggara pemilih yang meninggal karena Covid belakangan muncul lagi peserta pemilunya meninggal di salah satu daerah di Kalimantan Timur, penyelenggara pemilih yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam bertugas, lonjakan pasien Covid, lonjakan pasien Covid yang meninggal, informasi tentang pasien tidak tertangani oleh fasilitas kesehatan, penyelenggara pemilu mengundurkan diri terkait Covid, masyarakat (dan) tokoh organisasi masyarakat yang menolak penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.

“Kita sama-sama tahu update-nya dan juga perubahan status wilayah terkait pandemi," lanjutnya.

Tak hanya aspek pandemi, Bawaslu juga memotret kerawanan dalam aspek materi kampanye, yaitu adanya potensi penggunaan konten dengan unsur identitas SARA, ujaran kebencian, hoax, dan kampanye hitam. Dalam hal pemilihan gubernur, dua provinsi termasuk dalam rawan tinggi penggunaan materi kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu Sumatera Barat dan Bengkulu. Satu daerah yaitu Jambi termasuk dalam rawan sedang dan sisanya, enam provinsi termasuk dalam rawan rendah. Pada aspek politik uang, 19 kabupaten  kota termasuk rawan tinggi, dan 26 daerah termasuk dalam rawan sedang. Sebagian besar daerah termasuk dalam rawan rendah, yaitu 261 kabupaten kota.

 

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Bawaslu merekomendasikan delapan poin. Diantaranya , penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dalam melaksanakan dan mengikuti kegiatan kampanye. Selain itu penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas berkoordinasi secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah.

“Koordinasi kepolisian dan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 setempat dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan,” kata Afif.

 

TERTINGGI DIMENSI PEMILU BEBAS DAN ADIL

Selain dalam konteks pandemi, IKP Pilkada 2020 untuk Provinsi Sulut turun dari sebelumnya. Dimana sebelumnya dalam peringkat teratas, sekarang turun setingkat menjadi kedua. Penentuan IKP berdasarkan empat dimensi, yaitu konteks sosial politik, pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, serta partisipasi. Dari empat dimensi itu, Sulut masuk urutan pertama (87,56) daerah tertinggi dimensi pemilu yang bebas dan adil.

Pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan menyampaikan, ini adalah pemutakhiran potensi kerawanan dalam pilkada. Sebelumnya juga sudah pernah dikeluarkan IKP. Dari empat dimensi, Sulut tertinggi dimensi penyelenggaraan Pemilu bebas dan adil.

"Ini deteksi dini agar dalam kampanye semua stakeholder terlibat sehingga ada pencegahan supaya tidak terjadi dengan indikator itu," ujarnya belum lama ini.

Terkait Sulut menurutnya, masuk dalam  memiliki kerawanan tinggi. "Indikatornya terkait dukungan hak pilih dan dukungan teknologi sistem informasi," tuturnya.

Secara total Sulut turun jadi peringkat dua. Menurut Kenly, dengan turun peringkat ada suatu perbaikan ketika dilakukan pencegahan-pencegahan potensi pelanggaran. "Dan ada perumusan-perumusan strategi pencegahan baik dari Bawaslu dan stakeholder," tutupnya.

 

TINGKAT KEPATUHAN MASIH RENDA

Posisi Sulut sebagai daerah rawan di Pilkada 2020 dinilai akibat berbagai faktor. Salah satunya masih rendahnya tingkat kepatuhan baik masyarakat maupun peserta pilkada. Fenomena pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 kerap terjadi di berbagai tahapan pilkada, termasuk saat pendaftaran hingga penetapan calon September lalu.

Pengamat politik Sulut Dr Ferry Daud Liando menyebut prediksinya sejak awal bahwa Pilkada 2020 akan menjadi sumber mata rantai baru covid 19 berpotensi terjadi. “ Sejauh ini masih banyak calon yang belum mampu mengendalikan pendukungnya dengan penerapan aturan jaga jarak, pakai masker dan menghindari kerumunan,” kata Liando, belum lama ini.

Dia menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan peserta Pilkada terhadap protokol Covid-19. “Padahal ada ketentuan yang sudah diatur rapih dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, sayangnya tak ada satupun pasangan yang patuh,” sindirnya.

Liando menyebut, PKPU tersebut sangat jelas memuat aturan tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Mirisnya, tak hanya para pendukung yang melanggar aturan, namun sebagian calon juga.

Liando menuturkan, waktu lalu saat terjadi pro dan kontra apakah Pilkada dapat dilaksanakan di tahun 2020, pemerintah memberikan jaminan bahwa prosedur kesehatan dapat dikendalikan sehingga masyarakat bebas penularan.  Dia menilai, ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pada saat pendaftaran hingga penetapan calon daerah mengindikasikan kebebasannya tak dapat terkendali.

 “Padahal tak ada satupun aturan yang mewajibkan keterlibatan massa dalam proses pendaftaran calon. Namun sayangnya tak ada satupun pasangan calon yang berinisiatif melakukan itu. Semua berlomba-lomba mempertontonkan kekuatan massa pendukung (Show of force),” katanya lagi.

Liando mengatakan, dalam waktu dekat, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan kampanye. Peristiwa kemarin harus dijadikan pelajaran. Tak hanya membuat regulasi yang sifatnya himbauan namun perlu sanksi tegas bagi pihak yang melanggar. Termasuk jika ada calon yang melanggar.

 “Jika ketentuan peserta kampanye hanya terdiri dari 100 orang, lantas bagaimana tindakan untuk memastikan sesuai jumlah itu. Siapa pihak yang bertanggungjawab mengawal itu. Perlu pengawasan secara ketat dan perlu sanksi untuk melahirkan efek jerah,”tegasnya.

 “Intinya sebagai negara demokrasi, hak warga negara untuk berkumpul dan menyatakan sikap selalu dijamin, namun perlu pengaturan agar jangan sampai Pilkada memicu persoalan baru. Demokrasi harus dikawal namun jangan sampai menyimpang dari prinsip kemanusiaan,” tandas Liando.(dtc/arfin)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting