Deprov Izinkan Aktifitas Tambang Emas Tradisional

Tuuk : Ini Momen Bersejarah


LAPORAN : ARFIN TOMPODUNG

Gaung tuntutan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulawesi Utara (Sulut) berujung manis. Wakil rakyat Nyiur Melambai memberi respon positif. Kini aktivitas para penambang emas tradisional di lokasi tambang rakyat diizinkan.

Putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut ini diketuk dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10). Masyarakat diberikan kesempatan beraktivitas di lokasi pertambangan rakyat. Salah satu alasan yakni dengan melihat kondisi bangsa yang sedang ada di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sikap dewan tersebut langsung ditanggapi positif anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk. Ia menyampaikan, seluruh penambang rakyat Sulut merasa penetapan tersebut sebagai momen bersejarah. "Lembaga DPRD telah mengambil keputusan di luar dari pakem aturan, keputusan diskresi dari satu aturan," ungkap politisi PDIP tersebut.

Lewat keputusan tersebut maka seluruh penambang rakyat bisa bekerja. Terutama dalam menghadapi masa-masa sulit Covid-19. "Mereka bisa bekerja di luar tanah yang sudah dibebaskan untuk perusahaan. Di masa covid masyarakat bisa makan," pungkas anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Ia mengharapkan, hal ini bisa dipahami Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut. Hal itu karena ini menjadi keputusan politik. "Untuk kesejahteraan rakyat, kesehatan rakyat dan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Ini sejarah karena hukum yang tertinggi adalah keselamatan rakyat," tuturnya.

Baginya, ini sudah sesuai dengan tuntutan APRI Sulut. Merupakan bagian dari perjuangan rakyat. "Perjuangan dari APRI dan perjuangan seluruh penambang rakyat di Sulut lewat APRI," kuncinya. (***)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting