Tidak Laporkan Dana Kampanye, Paslon Kans Didiskualifikasi


LAPORAN Dana Kampanye (LDK) menjadi warning Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut). Pasangan calon (paslon) yang tidak memasukkan, terancam ‘out’ dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang.

Penegasan itu disampaikan Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan. Ia menyampaikan, banyak yang kurang memperhatikan perhatian mengenai isu laporan dana kampanye. Padahal hal tersebut sangat penting dan wajib dilakukan paslon peserta pilkada. Bagi yang tidak memasukkan pelaporan bisa dikenai sanksi. "Apabila tidak dilaporkan maka paslon tersebut bisa terancam didiskualifikasi," ungkapnya, belum lama.

Dalam pelaporan dana kampanye menurutnya, memiliki batas waktu. Kalau untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dibatasi sampai dengan 6 Desember 2020. "Bila kemudian tidak memasukkan sesuai dengan ketentuan bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon," tegasnya.

Selanjutnya, paslon dilarang menggunakan dana sumbangan dari pihak asing atau perusahaan berasal luar negeri. Tidak boleh juga dananya bersumber dari anggaran pemerintah, Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian, selain ada batasan penerimaan diatur juga batasan pengeluaran. Semua laporan harus disamaikan secara jelas dan akan diaudit. "Kewajiban dari paslon untuk memasukkan laporan dana kampanye tersebut, merupakan kepatuhan dari pasangan calon terkait undang-undang dan aturan yang ditetapkan," urainya.

Masyarakat pula diajak untuk ikut mengawasi. Apabila kemudian ada aliran dana kampanye yang tidak berdasarkan ketentuan maka bisa dilaporkan. "Nantinya kami pihak KPU akan menindaklanjuti," kuncinya.(arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting