Foto: Salman Saelangi
Debat Pilgub, KPU Sulut Buka Ruang Usulan Pertanyaan Dari Masyarakat
Manado, MS
Ruang usulan pertanyaan untuk agenda debat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut). Itu nantinya bakal dijadikan sumber acuan atas materi yang akan disusun.
Hal itu dikatakan Anggota KPU Provinsi Sulut, Salman Saelangi, Selasa (27/10). Dia membenarkan jika pihaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Sulut. Itu menyangkut usulan pertanyaan dalam debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sulut Pemilihan Tahun 2020 untuk dijadikan bahan referensi tim penyusun materi. "Tentunya dengan memerhatikan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," urainya.
Sebagaimana itu diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil waliKota. "Dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 465/PL.02.4-KpU06lKPUllXl2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020," jelas Salman.
Adapun debat dengan ketentuan dan persyaratan yakni masyarakat yang dapat mengajukan pertanyaan adalah masyarakat Sulut. Itu dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Kependudukan (KTP) elektronik. "Kemudian untuk usulan pertanyaan paling lambat diajukan 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan," pungkas Salman.
Khusus debat publik atau debat terbuka yaitu paling lambat tanggal 25 Oktober untuk Debat Tahap Pertama. Sedangkan tanggal 4 November untuk Debat Tahap Kedua. Tanggal 10 November untuk Debat Tahap Ketiga. "Dalam mengajukan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan foto copy identitas Kartu Tanda Kependudukan elektronik yang jelas," kuncinya.
Diketahui, untuk usulan pertanyaan dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Provinsi Sulut dan/atau melalui email resmi sosmed.kpusulut@gmail.com untuk informasi lebih jelasnya dapat menghubungi : Try: 082348999399, Billy: 085256980619.(arfin tompodung)















































Komentar