KPU Sulut Dorong Publik Awasi Ad Hoc Tak Netral


Tondano, MS

Perangai penyelenggara teknis pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bertugas di lapangan, ditakar. Para punggawa demokrasi level kecamatan, kelurahan dan tempat pemungutan suara, diberi warning. Netralitas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ditimbang. Publik pun diminta, awasi tindak tanduk jajaran ad hoc yang melakukan keberpihakan.

Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon. Kala itu, dirinya tampil sebagai koresponden dan memaparkan materi penyuluhan produk hukum kepada stakeholder dalam giat yang digelar KPU Sulut dan Minahasa di Kota Tondano, belum lama. Stakeholder di tingkat provinsi, kabupaten dan kota diharapkan dapat turut mengawasi integritas penyelenggara teknis Pemilihan Umum (Pemilu).

"Laporkan ke KPU Minahasa jika ada PPK, PPS atau KPPS yang terindikasi tidak netral. Pilkada Serentak Tahun 2020, harus berintegritas dan sesuai regulasi," tegas Tinangon.

Kepala Divisi (Kadiv) Hukum KPU Sulut ini juga mengurai tentang penanganan pelanggaran di tahapan kampanye. Utamanya, persoalan pelanggaran protokol Covid-19. "Pelanggaran administrasi terkait protokol Covid-19 langsung dieksekusi Bawaslu. Sedangkan pelanggaran administrasi lainnya direkomendasi Bawaslu kepada KPU," ucap Tinangon.

Diketahui, selain Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon, tapil pula sebagai narasumber lainnya. Adalah Kadiv Perencanaan dan Data KPU Sulut, Lanny Ointu bersama Kadiv Hukum Pengawasan KPU Minahasa, Rendy Suawa. (arfin tompodung)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting