JOKOWI WARNING KEPALA DAERAH CS


Jakarta, MS

Peringatan keras menyasar para kepala daerah dan aparat keamanan. Masalah penegakkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) jadi penyebab. Mereka diminta tegas menjalankan aturan ini tanpa pandang bulu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menegur kepala daerah yang tidak tegas menjalankan protokol kesehatan di masing-masing daerahnya. Sekaligus memperingatkan kepala daerah yang turut berkerumun di tengah masa pandemi.

"Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun walikota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Jokowi, saat memimpin rapat terbatas dikutip dari situs resmi Sekretariat Presiden, Senin (16/11).
Para kepala daerah juga dimintanya untuk  menegakkan disiplin protokol kesehatan dengan tidak tebang pilih. Menurut dia, pemerintah daerah harus berani menindak tegas pelanggar protokol kesehatan sesuai hukum. Terutama yang sudah memiliki peraturan daerah (perda) terkait hal tersebut. "Saya ingatkan, bagi daerah yang telah memiliki Perda Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan agar betul-betul menjalankannya secara tegas, konsisten dan tidak pandang bulu. Sekali lagi, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum," ujar Jokowi.

Pemerintah baginya, mempunyai peran penting untuk bertindak tegas. Ia meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk turut menindak bagi mereka yang melanggar pembatasan sosial. Penegasan perlu dilakukan, sebab kata Jokowi, tidak ada satupun orang yang bisa terbebas dan kebal dari virus Covid-19. Apalagi virus ini juga mudah menyebar di kerumunan.

"Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," tuturnya.

Menurutnya, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakkan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Adapun rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 83,92 persen. Angka ini disebut Jokowi jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen. "Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," imbuh dia.

Jokowi mengingatkan agar semua orang terus memahami perjuangan para dokter, perawat, tenaga medis dan paramedis yang dengan kesukarelaan bertugas. Para tenaga kesehatan (nakes) disebutnya sudah berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan mencurahkan energi untuk merawat pasien Covid-19. "Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," tutup dia.

Presiden menyoroti ketidaktegasan aparat terhadap pihak yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan. Ia tak ingin pemerintah dianggap tak bertindak ketika ada pelanggaran.

"Karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," ucap Jokowi.

Diketahui, baru-baru ini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah kembali ke Indonesia. Setibanya di Tanah Air, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut bertemu dengan Rizieq. Beberapa hari setelahnya, Rizieq menyelenggarakan akad pernikahan putrinya dan perayaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam acara tersebut banyak orang berkerumun dan tidak menjalankan protokol kesehatan. Hal ini mendapat sorotan publik lantaran acara tersebut tidak dilarang oleh pemerintah daerah. Belakangan, Anies memastikan bahwa pelanggar protokol kesehatan sudah menjalani sanksi denda dalam kurun waktu satu hari.

APARAT KEAMANAN TAK TEGAS KANS DISANKSI 

Sesal pemerintah dengan adanya kerumunan massa dalam jumlah besar di Indonesia menyembul. Ancaman pun mengintai para aparat keamanan. Mereka yang tidak tegas terhadap pelanggar protokol Covid-19 bakal dikenai sanksi.

Penegasan tersebut disampaikan Menko Polhukam, Mahfud Md, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (16/11). Dirinya menyayangkan kerumunan massa di tengah meningkatnya kasus Corona di Indonesia. Aparat keamanan diminta tegas, jika tidak maka sanksi menanti.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan. Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan, pernyataan resmi pemerintah ini didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ungkap Mahfud.

Sebelumnya Mahfud menyinggung secara khusus soal pernikahan putri Habib Rizieq Syihab, Sabtu (14/11) lalu. Pernikahan yang dibarengi peringatan Maulid Nabi di Petamburan itu dibanjiri massa yang berujung pada kerumunan. "Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan Jakpus," katanya.

Ia menjelaskan, kewenangan terkait protokol kesehatan acara Habib Rizieq ada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ini berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan. "Penegakkan protokol kesehatan di Ibu Kota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ucap Mahfud.

Ditegaskannya, sudah banyak upaya yang dikerahkan untuk mengatasi pandemi Corona selama 8 bulan terakhir. Tapi upaya itu bisa sia-sia karena kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan. "Namun pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah kita lakukan 8 bulan terakhir," ujarnya.

ABAIKAN PENEGAKKAN PROKES, DUA KAPOLDA DICOPOT ////ANKJDL

Kerumunan massa yang terkait dengan Habib Rizieq, berbuntut pencopotan Dua Kepala Kepolisian (Kapolda). Pencabutan pimpinan kepolisian di dua wilayah tersebut ditengarai karena tidak tegasnya mereka dalam menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19 tersebut. Selain Nana, nasib yang sama menimpa Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi. "Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11).

"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," sambung Argo.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020. Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri. Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.

Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi Irjen Ahmad Dofiri.

Namun diketahui, terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (cnn/dtc/lp6/kmp)

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting