ASN PEMAIN POLITIK PRAKTIS DIPECAT


Manado, MS

Peringatan keras menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Tanah Air. Sanksi tegas akan diberikan jika terbukti bermain politik praktis. Itu meliputi penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan

Merujuk data terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekira 131 kasus ASN diduga melanggar netralitas Pilkada 2020. Pelanggaran terjadi sejak masa persiapan pilkada dan menanjak hingga tahapan kampanye. Guna mengantisipasi penambahan kasus pelanggaran netralitas di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, langsung ‘action’. Surat teguran bagi kepala daerah diterbitkan.

Hal itu diakui Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Selasa (24/11). Selama masa persiapan Pilkada 2020 pelanggaran netralitas ASN dianggap semakin tinggi. Menurut dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di daerah, yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota di 67 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, telah menindaklanjuti 131 temuan pelanggaran netralitas ASN atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

"66 Persen atau 86 kasus pelanggaran netralitas ASN, dari total 131 pelanggaran telah ditindaklanjuti oleh 41 Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dan sanksi dari KASN," sebut Kastorius.

 

Menurutnya hal itu merupakan dampak positif dari surat teguran Inspektorat Jenderal Kemendagri yang dikirimkan ke Kepala Daerah pada tanggal 27 Oktober lalu.

Temuan ini, lanjut dia, dapat menaikkan kepercayaan publik terhadap pilkada yang digelar di tengah pandemi Covid-19 ini. "Ini turut mendukung kondusifitas iklim Pilkada dalam bentuk menurunnya indeks kerawanan di satu pihak dan naiknya publik trust terhadap kualitas Pilkada di pihak lain," lugasnya.

Terpisah, Ketua KASN Agus Pramusinto memastikan akan memberikan sanksi tegas untuk ASN yang mengabaikan aturan. Paling berat adalah pemecatan. "Sanksi dijatuhkan seperti disiplin berat, sanksi disiplin ringan, ada sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku. Seperti penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan," sembur Agus.

Hal senada dikatakan Mendagri Tito Karnavian. Dia mengingatkan soal sanksi tegas yang akan diberikan kepada para ASN yang melanggar netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. "Sanksinya sesuai dengan aturan, itu bisa dilakukan sanksi demosi (perubahan jabatan kepada jabatan yang lebih rendah) atau sanksi pemberhentian," lugas Tito dalam paparannya di forum rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11).

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Itu meliputi 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pemungutan suara Pilkada 2020 mulanya akan digelar pada 23 September. Namun, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020 akibat Covid-19.

BAWASLU KONSISTEN MENGAWASI

ASN dinilai tidak berkutik. Pengawasan esktra ketat dijalankan. Selain Kemendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga turun lapangan mengawasi gerak gerik abdi negara.

Hal itu dipastikan Ketua Bawaslu RI, Abhan. Pihaknya siap mengawasi tahapan pilkada serentak. "Harapan kami peserta pemilu, tim kampanye, pasangan calon jangan menarik-narik kepentingan ASN untuk kepentingan politik kelompok mereka. Biarkan mereka (ASN) bekerja untuk melayani publik sebaik-baiknya," ujar Abhan, belum lama.

Tidak hanya itu, potensi menggerakkan ASN oleh Petahana sangat besar, sehingga salah satu upaya dilakukan adalah menggelar Rakor dengan mengumpulkan para Sekertaris Daerah (Sekda), BKD sebagai bagian dari sosialisasi untuk disampaikan ke ASN.

Soal nanti saat pencoblosan di TPS, ASN punya hak pilih. Namun Abhan berpesan kepada ASN melalui BKD jangan sampai di mobilisasi petahana. "Pesan kami sekali lagi jaga netralitas. Harapan kami ASN harus profesional meletakkan mereka melayani publik, profesional dalam melakukan penegakan aturan. Kegitan ini sebagai antisipasi serta sosialisasi apa yang tidak boleh ASN lakukan dalam tahapan pilkada," tuturnya.

Dari data KASN disebutkan setiap pelaksanaan pemilu banyak menerima pengaduan pelanggaran netralitas ASN. Pada tahun 2018 terdapat 508 laporan pengaduan, dengan total ASN yang terlibat sebanyak 985 orang. Dan pada tahun 2019 terdapat 386 laporan pengaduan dengan total ASN yang terlibatsebanyak 528 orang.

PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN MENUKIK

Selain pelanggaran netralitas ASN, Kemendagri juga mempublis bahwa pelanggaran protokol kesehatan selama masa persiapan Pilkada 2020 relatif kecil. Angkanya hanya sebesar 2,2 persen atau setara dengan 1.510 pelanggaran dari total 73,5 ribu acara persiapan Pilkada 2020.

"Tingkat pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye tatap muka semakin berkurang. Pelanggaran hanya 2,2 persen, merupakan tingkat pelanggaran yang relatif kecil, dengan peserta kampanye tatap muka melebihi sedikit 50 orang namun tidak sampai terjadi kerumunan," kata Kastorius, Selasa (24/11)

Rendahnya pelanggaran ini, menunjukkan bahwa para pasangan calon atau paslon, tim sukses, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya, telah bersinergi dan bekerja sama dalam menyukseskan penyelenggara Pilkada untuk patuh protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ada, utamanya PKPU No 13/2020. Menurut Kastorius selama ini tidak ada isu gangguan keamanan yang menonjol.

Oleh karena itu, ia mengharapkan agar semua elemen masyarakat di daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk tetap menjaga iklim politik yang telah baik tersebut. Serta tak kendor untuk mematuhi protokol kesehatan. "Dengan kondusifnya iklim Pilkada, kita optimis bahwa partisipasi politik akan tinggi. Kami mengimbau agar seluruh warga untuk menghindari penyebaran hoaks," kata dia.

Kastorius memastikan pihaknya terus memantau secara cermat baik dalam frekuensi harian maupun mingguan keadaan di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada bersama pemangku kepentingan lainnya, seperti KPU, Bawaslu, TNI-Polri dan Pemda. Dengan demikian, diharapkan dapat diambil respons cepat dan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan atas berbagai potensi gangguan, termasuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan. "Ini demi menjamin agar masyarakat pemilih merasa aman dan nyaman menggunakan haknya di hari pencoblosan tanggal 9 Desember mendatang," tutupnya.

‘LAMPU HIJAU’ PILKADA 9 DESEMBER

Pemerintah tidak mau kecolongan. Persiapan Pilkada Serentak 9 Desember, terus dimantapkan. Semua potensi persoalan termasuk netralitas ASN dan antisipasi penyebaran Covid-19, ditangkal.

Kemendagri menyebut tidak ada isu gangguan keamanan yang menonjol jelang dua minggu pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Netralitas ASN juga terpantau semakin tinggi dan indeks kerawanan terus menurun.

"Ini turut mendukung kondusifitas iklim Pilkada dalam bentuk menurunnya indeks kerawanan di satu pihak dan naiknya public trust terhadap kualitas Pilkada di pihak lain," kata Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga dikutip dari siaran persnya, Selasa (24/11).

Menurutnya, tingkat pelanggaran protokol kesehatan di hari-hari terakhir masa kampanye berhasil ditekan di angka yang relatif rendah. Dengan situasi yang kondusif dan aman Covid-19, Kemendagri meyakini partisipasi politik pada Pilkada 2020 akan tinggi. "Pelanggaran hanya 2,2 persen merupakan tingkat pelanggaran yang relatif kecil, dengan peserta kampanye tatap muka melebihi sedikit 50 orang namun tidak sampai terjadi kerumunan," ujarnya.

Ia pun meminta semua elemen masyarakat di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020, untuk tetap menjaga iklim politik dan tidak kendor untuk mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hingga tak berkerumun. "Kami mengimbau agar seluruh warga untuk menghindari penyebaran hoax," ucapnya.(liputan6/okenews/cnn)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting