KPU: Kelebihan Surat Suara Akan Dimusnahkan


PROSES pengelolaan logistik pemilihan kepala daerah (pilkada) terus bergulir. Sikap tegas pun dicetus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut). Bila kemudian ada kelebihan surat suara maka langkah pemusnahan akan dilakukan.

Demikian Anggota KPU Sulut, Lanny Ointu. Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan tinjauan ke lokasi percetakan bersama dengan aparat hukum. Surat suara yang akan diedarkan sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Jadi surat suaranya itu sesuai DPT di setiap TPS ditambah dengan 2,5 persen. Contoh misalnya TPS di Singkil surat suaranya 200, ditambah dengan 2,5 persen." ungkap Ointu, baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, ketika surat suara itu sampai di Kota Bitung maka pihaknya akan melakukan sortir terlebih dahulu. Semuanya akan dibongkar dan di-barcode. "Setelah surat suara disortir maka akan dimusnahkan jika ada kelebihan atau yang rusak, kita akan musnahkan," tutur Ointu.

Jangka waktu pemusnahan tersebut minimal 1 hari sebelum pemungutan suara. Pelaksanaan pemusnahan bukan hanya dari pihak KPU sendiri. Di dalamnya harus turut mengundang aparat keamanan dan Bawaslu. "Apabila surat suara itu memiliki titik saja di satu tempat, apalagi ke paslon akan kami musnahkan," tegas Ointu.

Ini dalam rangka mencegah adanya kecurigaan terhadap penyelenggara pilkada. Jangan sampai ada yang berpikir kertas suara sengaja diarahkan ke paslon tertentu. "Jangan sampai dikira kami sengaja menaruh ke paslon tertentu. Jadi kita akan musnahkan dan disaksikan bersama-sama pihak Bawaslu," kuncinya.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting